digitalbank.id – LAYANAN pinjaman online (Pinjol) menjadi salah satu layanan teratas untuk pendanaan. Kecepatan dan kemudahan pencairan dana dari pinjaman ini menjadi daya tarik tersendiri.
Sangat disayangkan, kemudahan ini menyebabkan menjamurnya layanan pinjaman ilegal. Menurut data, saat ini ada sekitar 4.265 pinjol ilegal yang ditutup antara 2018 dan September 2022.
Frederica Widyasari, Anggota Komite Edukasi Konsumen OJK, mengatakan masih banyak masyarakat yang terjerumus pada pinjaman ilegal karena dapat menarik dananya lebih cepat daripada pinjaman legal. “Pelaku bisnis jasa keuangan resmi ini tentunya akan memakan waktu sedikit lebih lama,” kata wanita yang akrab disapa Kiki ini, Sabtu (22/10/2022).
Sebab, masih menurut Kiki, meski pinjaman yang sah menawarkan layanan cepat, mengidentifikasi peminjam, mulai dari informasi pribadi hingga informasi kredit, masih membutuhkan waktu. Tujuannya adalah pengurangan risiko. Meski pembayarannya sedikit lebih lama, Kiki menegaskan setidaknya pinjaman legal selalu diawasi OJK.
“Sehingga Anda bisa yakin tidak akan meresahkan atau menyesakkan masyarakat,” tambahnya. Kiki menambahkan, pihaknya telah mengajukan poin-poin untuk menghapus pinjaman ilegal dalam undang-undang P2SK.
“Jadi, jika melanggar, akan diberikan sanksi tertentu,” pungkasnya.(SAF)