digitalbankl.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para pelaku industri keuangan (multifinace/leasing) agar tidak hanya mengandalkan pinjaman perbankan untuk menghadapi masa-masa yang berpotensi bergejolak di tahun 2023.
Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK 2B, mengatakan risiko usaha akan meningkat pada 2023. Situasi ini mungkin sejalan dengan sentimen negatif terhadap aktivitas ekonomi regional dan global. “Untuk memitigasi potensi peningkatan risiko operasional di masa depan, penting bagi perusahaan keuangan atau kelompok perusahaan keuangan untuk memberikan perhatian yang konsisten. Kami berharap dapat melakukannya,” kata Bambang dalam diskusi terbatas dengan beberapa pejabat keuangan yang dikutip di Minggu (2/9/2022).
Penyebabnya Dia mencontohkan sejumlah risiko itu seperti pelemahan kapasitas keuangan dari debitur di sektor tertentu, dampak kenaikan BBM, pelemahan daya beli, dampak konflik geopolitik, serta berlanjutnya kebijakan moneter untuk menghadang lonjakan inflasi di Tanah Air, seperti kenaikan suku bunga dan pengetatan likuiditas perbankan.
OJK mengingatkan bahwa uji daya tahan alias stress-test penting untuk melihat kualitas portofolio terkini, terutama debitur yang sempat berkaitan dengan restrukturisasi. Harapannya, strategi meningkatkan kapasitas pencadangan berjalan dengan tepat dan terukur. Selain itu, lonjakan potensi non-performing financing (NPF) pun bisa dihindari.
Ke depan, terkait pengembangan industri multifinance yang semakin kuat, OJK melihat ada beberapa aspek yang perlu menjadi renungan buat para pemain. Salah satunya, penghimpunan dana yang lebih menjamin ketahanan dan keberlanjutan buat setiap pemain dalam menjalankan bisnisnya.
“Terkait munculnya potensi risiko semakin sulitnya mencari sumber pendanaan ke depan, kami berharap para pemain industri multifinance bisa keluar dari tren masih tingginya ketergantungan terhadap pendanaan dari perbankan,” ungkap Bambang. Berikutnya, OJK juga berharap setiap pemain memperkuat digitalisasi untuk efisiensi, sekaligus memperkuat kapabilitas teknologi informasi untuk menghadirkan layanan yang lebih baik. Regulator juga meminta industri mengupayakan program dan strategi keuangan berkelanjutan, memperkuat kualitas manajemen risiko dan kepatuhan, hingga meningkatkan kapasitas laporan keuangan sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya OJK meminta industri leasing menyiapkan fungsi pelayanan pelanggan yang efektif dan tanggap. Terakhir, menemukan strategi yang tepat dalam menelurkan produk baru atau pengembangan pangsa pasar baru, terutama terkait masyarakat sektor informal, UMKM, dan peluang kebutuhan layanan pembiayaan multi-produk. “Industri multifinance dalam dua setengah tahun terakhir terbilang perform, sejalan dengan visi pemerintah agar industri turut membantu menangani krisis akibat pandemi. Mempertimbangkan kondisi perekonomian global dan domestik, kami masih memprediksi pertumbuhan pembiayaan akan bertahan dalam tren positif sampai beberapa tahun mendatang,” tutupnya.(SAF)