digitalbank.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan izin usaha pegadaian PT Gadai Mandiri Agung. Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-44/D.05/2022 tanggal 16 September 2022.
Dalam pemberitahuannya, OJK mengatakan alasan pencabutan izin tersebut adalah karena pembubarannya berdasarkan keputusan Majelis Umum. “Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak terbit Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” kata Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ichsanuddin, Rabu(28/9).
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di kawasan Pegadaian. Perseroan juga berkewajiban untuk mengatur hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, menurut Pasal 53 POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian, perusahaan yang dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata pegadaian atau kata-kata yang menjadi ciri Pegadaian atas namanya perusahaan.(SAF)