digitalbank.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah membatalkan izin usaha perusahaan keuangan PT Maxima Inti Finance berdasarkan perintah Dewan Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-42/D.05/2022 tanggal 26 Agustus 2022.
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku mulai dari perintah Komisi Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal keputusan tersebut,” tulis Deputi Komisioner Bidang Pengawasan IKNB II selaku Plt. Deputi Pengawas IKNB I OJK Moch. Ihsanuddin dikutip pada Minggu, 9 November 2022.
Ihsanuddin mengatakan, pencabutan izin usaha telah melarang perseroan melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan perusahaan. Namun demikian, PT Maxima Inti Finance tetap diharuskan untuk memenuhi hak dan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban yang harus diselesaikan, antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan; memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
“Selanjutnya kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Maxima Inti Finance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit,” kata Ihsanuddin. Adapun, PT Maxima Inti Finance yang dimaksud beralamat di Ruko Karawaci Office Park No A.9 Lippo Karawaci, Tangerang 15811. Direktori OJK 2015 mencatat pemegang saham Maxima Inti Finance terdiri dari Hartono Tanujaya (80 persen) dan Halim Gunadi 20 persen. Perusahaan ini memiliki izin usaha KEP-635/KM.10/2010 bertanggal 30 November 2010.(SAF)