digitalbank.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru, yakni untuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS), serta untuk bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPRS. Beleid baru diterbitkan untuk menyesuaikan kondisi terkini dan menyempurnakan aturan sebelumnya.
Payung hukum untuk bank syariah berupa Peraturan OJK (POJK) Nomor 2/POJK.03/2022 tentang Penilaian Kualitas Aset BUS dan UUS. Ditetapkan pada 31 Januari 2022 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Adapun, POJK Kualitas Aset BUS dan UUS terdiri dari 10 bab.
POJK 2/2022 tersebut merupakan ketentuan penyempurnaan dari beberapa ketentuan mengenai penilaian kualitas aset BUS dan UUS serta mencabut beberapa ketentuan. Pertama, POJK Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Kedua, POJK Nomor 19/POJK.03/2018 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 16/POJK.03/2014 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Ketiga, SEOJK Nomor 8/SEOJK.03/2015 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Penerbitan POjK 2/2022 dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan terhadap empat hal. Pertama, harmonisasi pengaturan dengan BUK untuk mengurangi potensi arbitrase pengaturan. “Kedua, penyesuaian dengan ketentuan terkini, antara lain POJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank dan POJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank dan POJK mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan OJK,” tulis ringkasan aturan tersebut, dikutip Senin (21/3).
Ketiga, pengelolaan risiko kredit BUS dan UUS pada tingkat yang memadai, antara lain atas aset produktif yang diberikan oleh beberapa bank. Keempat, peningkatan kompetisi pasar BUS dan UUS yang terkait dengan perlindungan asuransi terhadap agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA).
Selain untuk bank syariah, OJK merilis POJK Nomor 3/POJK/03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Beleid ini merupakan penyempurnaan atas SK DIR BI No.30/12/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan POJK No.20/POJK.03/2019 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan BPRS.
Aturan tersebut dilatarbelakangi oleh telah diterbitkannya ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi BPR dan BPRS serta sejalan dengan perubahan paradigma pengaturan menjadi principle-based dan pengawasan BPR dan BPRS yang bersifat risk-based, yang dalam penerapannya disesuaikan dengan skala, karakteristik, dan kompleksitas BPR dan BPRS.
“Penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS sesuai dengan POJK ini, mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Desember 2022 (parallel run). Pengenaan sanksi atas penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS sesuai dengan POJK ini, mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Desember 2023 (pemberlakuan penuh),” tulis ringkasan aturan tersebut.(SAF)