Kelola aset super jumbo, OJK ingatkan Danantara soal risiko dan tata kelola aset negara

- 12 April 2025 - 06:38

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memperingatkan Badan Pengelola Investasi Danantara agar tidak mengabaikan prinsip tata kelola dan manajemen risiko dalam menjalankan mandat pengelolaan aset negara. OJK menegaskan tetap berwenang mengawasi BUMN sektor keuangan, meski Danantara dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara.


Fokus utama:

  1. OJK menegaskan peran pengawasan terhadap BUMN sektor jasa keuangan tetap berlaku meski ada Danantara.
  2. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengingatkan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko dalam pengelolaan investasi negara.
  3. Pembentukan Danantara harus tetap sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengeluarkan peringatan tegas kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara agar tidak melupakan prinsip dasar tata kelola dan manajemen risiko dalam mengelola aset negara yang dipercayakan.

“OJK terus berharap koordinasi dan sinergi baik dengan BPI Danantara maupun pihak terkait lainnya agar BUMN-BUMN sebagaimana dimaksud tetap dapat tumbuh berkesinambungan dengan mengedepankan praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” ujar Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara virtual, Jumat (11/4).

Pernyataan Mahendra ini muncul hanya beberapa minggu setelah peluncuran resmi Danantara oleh pemerintah pada 24 Februari 2025. Badan ini diberi mandat untuk mengelola berbagai bentuk aset negara, mulai dari penyertaan modal dalam bentuk dana tunai, barang milik negara, hingga saham negara di BUMN. Tujuan utamanya adalah mempercepat optimalisasi pengelolaan kekayaan negara guna memperkuat daya saing ekonomi nasional.

Namun, Mahendra mengingatkan, pengelolaan aset sebesar ini harus disertai pengawasan yang ketat dan akuntabilitas tinggi. Terlebih lagi, OJK masih memegang wewenang penuh dalam pengaturan dan pengawasan BUMN di sektor jasa keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“OJK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk BUMN-BUMN yang bergerak di sektor jasa keuangan dan yang menghimpun dana di pasar modal dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegas Mahendra.

UU P2SK juga mengamanatkan penguatan struktur kelembagaan dan pengawasan menyeluruh terhadap pelaku industri keuangan, termasuk entitas baru seperti Danantara. Meskipun Danantara secara teknis berada di bawah pemerintah, fungsi pengawasan oleh OJK tidak serta merta terhenti.

Sejumlah pengamat ekonomi menilai peringatan OJK ini sebagai sinyal penting agar Danantara tidak terjebak dalam model investasi tertutup yang minim akuntabilitas. Apalagi, pengelolaan aset negara bukan hanya soal imbal hasil finansial, tapi juga dampaknya terhadap stabilitas fiskal, keberlanjutan BUMN, dan kepercayaan investor.

Menurut data Kementerian Keuangan, total nilai aset negara yang dikelola melalui skema penyertaan modal negara mencapai lebih dari Rp1.000 triliun hingga 2024. Jika dikelola tanpa tata kelola yang baik, potensi kerugian bagi negara dan publik sangat besar. Di sisi lain, laporan McKinsey Global Institute menyebutkan bahwa negara-negara dengan pengelolaan aset publik yang efisien mampu meningkatkan PDB hingga 2% per tahun.

Pembentukan Danantara memang sejalan dengan tren global, di mana negara membentuk sovereign wealth fund atau badan investasi negara untuk mengefisiensikan pengelolaan aset. Namun, Mahendra menekankan bahwa sinergi antara lembaga pemerintah, regulator, dan pelaku pasar tetap menjadi fondasi agar tujuan jangka panjang bisa tercapai.

Selain Danantara, Mahendra juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas institusi dalam pelaksanaan UU P2SK, yang memuat berbagai perubahan struktural sektor keuangan Indonesia. Salah satu isu strategis adalah pemisahan dan penajaman fungsi pengawasan antara Kementerian Keuangan dan OJK, termasuk soal aset digital dan kripto yang kini berada di bawah pengawasan OJK.

Peringatan OJK kepada Danantara bukanlah sinyal negatif, namun lebih sebagai pengingat keras bahwa momentum reformasi keuangan pasca pandemi harus disertai dengan kehati-hatian ekstrem, terutama ketika menyangkut uang rakyat. ■

Comments are closed.