OJK restui akuisisi BPR oleh BPD, konsolidasi perbankan daerah siap dimulai

- 30 Maret 2025 - 08:24

Sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) mulai mengakuisisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai bagian dari kebijakan single presence policy (SPP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diharapkan meningkatkan daya saing, fleksibilitas, serta memperkuat struktur permodalan BPR yang selama ini kerap menghadapi kendala likuiditas. Meski mendapat lampu hijau dari OJK, konsolidasi ini juga memunculkan sejumlah tantangan, terutama terkait manajemen risiko dan independensi bisnis BPR yang selama ini melayani sektor UMKM di daerah.


Fokus utama:

  1. OJK membuka peluang bagi BPD untuk menjadi pemegang saham pengendali (PSP) di BPR milik Pemda. Langkah ini merupakan bagian dari strategi memperkuat industri perbankan daerah melalui konsolidasi. Proses komunikasi antara BPD dan BPR saat ini sudah berlangsung.
  2. Dengan akuisisi ini, BPD dapat menyuntikkan modal tambahan ke BPR yang membutuhkan pendanaan. Transfer teknologi dan berbagi infrastruktur memungkinkan BPR beroperasi lebih efisien. Sinergi antara BPD dan BPR bisa memperkuat dukungan bagi sektor UMKM di daerah.
  3. Pengambilalihan ini berpotensi menimbulkan tantangan dalam manajemen risiko kredit. Perubahan struktur kepemilikan bisa mengubah pola bisnis BPR yang sebelumnya lebih independen. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa perubahan kepemilikan tidak mengurangi fungsi utama BPR dalam mendukung ekonomi daerah.

Konsolidasi perbankan daerah kini memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi lampu hijau bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk mengakuisisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah (Pemda). Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan single presence policy (SPP), yang bertujuan memperkuat sektor perbankan daerah dan meningkatkan efisiensi operasional BPR yang selama ini menghadapi tantangan likuiditas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengonfirmasi bahwa beberapa BPD telah mulai melakukan proses akuisisi BPR milik Pemda. “Proses konsolidasi perbankan daerah ini sudah berjalan. Saat ini, sejumlah BPD telah memiliki saham atau bahkan menjadi pemegang saham pengendali (PSP) di beberapa BPR milik Pemda,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, pekan ini.

Menurut Dian, skema akuisisi ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada sehingga tidak diperlukan penerbitan Peraturan OJK (POJK) maupun Surat Edaran OJK (SEOJK) baru. Dengan adanya kebijakan ini, BPD diharapkan bisa memperkuat posisi BPR, terutama dalam hal permodalan dan inovasi layanan.

BPR selama ini dikenal sebagai ujung tombak pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah. Namun, banyak BPR menghadapi kendala permodalan dan kesulitan likuiditas, terutama dalam situasi ekonomi yang menantang. Dengan akuisisi oleh BPD, akses pendanaan BPR diharapkan lebih kuat.

“Penambahan BPD sebagai pemilik BPR akan mempercepat proses penguatan permodalan. Jika BPR mengalami kesulitan keuangan yang bisa membahayakan kelangsungan usaha, BPD sebagai pemegang saham mayoritas dapat segera melakukan intervensi modal,” jelas Dian.

Selain itu, integrasi ini juga memungkinkan adanya transfer teknologi dan berbagi infrastruktur, yang dapat meningkatkan efisiensi operasional BPR. Dengan dukungan sistem dan manajemen risiko yang lebih baik dari BPD, BPR diharapkan dapat lebih kompetitif dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat.

Meski membawa dampak positif, akuisisi BPR oleh BPD juga menimbulkan tantangan. Salah satunya adalah manajemen risiko. Dengan bergabungnya BPR ke dalam ekosistem BPD, diperlukan sistem pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan kualitas kredit tetap terjaga.

Selain itu, perubahan struktur kepemilikan juga bisa mempengaruhi independensi BPR. Sebagai bank yang berfokus pada pengembangan ekonomi daerah, BPR memiliki pola bisnis yang berbeda dari BPD. Dengan adanya integrasi ini, ada kekhawatiran bahwa BPR akan kehilangan fleksibilitasnya dalam menentukan kebijakan kredit yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.

Dengan dukungan penuh dari OJK, tren akuisisi BPR oleh BPD kemungkinan akan terus berlanjut dalam beberapa tahun ke depan. Meskipun ada tantangan dalam hal manajemen risiko dan independensi bisnis, langkah ini tetap dianggap sebagai strategi terbaik untuk memperkuat industri perbankan daerah.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi BPR dan BPD, tetapi juga bagi sektor UMKM yang selama ini bergantung pada layanan perbankan daerah. Dengan modal yang lebih kuat dan sistem yang lebih efisien, BPR diharapkan bisa memberikan layanan keuangan yang lebih baik dan berkontribusi lebih besar dalam pertumbuhan ekonomi daerah. ■

Comments are closed.