Bullion bank resmi beroperasi di Indonesia, tapi LPS belum menjamin simpanan emas

- 18 Maret 2025 - 06:20

Indonesia kini memiliki bullion bank yang dikelola oleh PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI), tetapi simpanan emas di bank emas ini belum dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hingga kini, LPS hanya menjamin simpanan dalam bentuk uang, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Emas Nasional masih mengkaji kemungkinan penjaminan simpanan emas. Bagaimana dampaknya bagi nasabah dan industri keuangan nasional?


Fokus utama:

  1. LPS belum menjamin simpanan emas di bullion bank, berbeda dengan beberapa negara yang sudah menerapkan kebijakan ini.
  2. OJK sedang mengkaji aturan lebih lanjut terkait bullion bank dan penjaminannya.
  3. Keamanan investasi emas di bank emas masih menjadi pertimbangan utama bagi masyarakat dan pelaku industri.

Indonesia kini memiliki bullion bank yang memungkinkan masyarakat menyimpan emas secara resmi di lembaga keuangan. Namun, ada satu pertanyaan besar: apakah simpanan emas ini dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?

Saat ini, LPS belum memberikan perlindungan terhadap simpanan emas, sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Grup Riset LPS, Seto Wardono. “Sesuai dengan amanat undang-undang, kewenangan kami hanya mencakup penjaminan simpanan dalam bentuk uang, belum mencakup komoditas emas,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/3).

Keputusan ini membuat nasabah yang menyimpan emas di bullion bank belum mendapatkan perlindungan layaknya tabungan biasa. Padahal, di beberapa negara seperti Turki dan Amerika Serikat, simpanan emas sudah masuk dalam skema penjaminan.

“Walaupun mungkin tidak banyak otoritas negara lain yang menjamin komoditas emas, di LPS sejauh ini belum ada kebijakan untuk itu,” kata Seto.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa penjaminan produk bullion bank masih dalam tahap pembahasan oleh Dewan Emas Nasional. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, Dewan Emas Nasional nantinya akan terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bullion nasional.

“Dalam konsepnya, Dewan Emas akan mengkaji seluruh aspek regulasi dan perlindungan bagi nasabah yang menyimpan emas di perbankan,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya pada Jumat (7/3).

Saat ini, dua lembaga keuangan resmi yang mengoperasikan bullion bank adalah PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Kedua perusahaan pelat merah ini diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bank emas pertama di Indonesia pada 26 Februari 2025.

Dengan hadirnya bullion bank, masyarakat kini bisa menyimpan emas dengan lebih aman dibandingkan menyimpannya sendiri. Namun, tanpa adanya jaminan dari LPS, nasabah masih menghadapi risiko jika terjadi masalah dengan institusi penyedia layanan.

Keberadaan bullion bank di Indonesia dinilai sebagai langkah maju dalam industri keuangan, terutama bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas dengan aman. Namun, tanpa jaminan LPS, banyak pihak yang masih menunggu kepastian regulasi.

Menurut data World Gold Council, permintaan emas di Indonesia terus meningkat, dengan total konsumsi emas mencapai 60,2 ton pada 2024, naik 12% dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi pilihan investasi utama bagi masyarakat Indonesia.

Meskipun demikian, keamanan investasi ini menjadi pertimbangan utama. Jika OJK dan Dewan Emas Nasional tidak segera memberikan kejelasan soal penjaminan simpanan emas, kepercayaan masyarakat terhadap bullion bank bisa terhambat. ■

Comments are closed.