Blokir ribuan rekening terindikasi judi online, OJK akan buat regulasi baru!

- 5 Maret 2025 - 13:13

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap transaksi perjudian online dengan meminta perbankan memblokir 8.618 rekening yang terindikasi terlibat. Langkah ini didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang telah menutup hampir 1 juta situs judi online. Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti urgensi kebijakan baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk memberantas praktik ilegal ini secara lebih komprehensif.


Fokus utama:

  1. OJK telah meminta bank untuk menutup rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online serta menerapkan enhanced due diligence guna mencegah aktivitas serupa di masa depan.
  2. Meskipun sudah ada pemblokiran besar-besaran, pemerintah menyadari bahwa strategi ini belum cukup untuk menghapus praktik perjudian online yang terus berkembang.
  3. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penyusunan regulasi baru dalam bentuk PP guna memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin agresif dalam menindak perjudian online di Indonesia. Hingga awal Maret 2025, lembaga pengawas sektor keuangan ini telah meminta perbankan untuk memblokir 8.618 rekening yang diduga digunakan dalam transaksi perjudian daring.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya lebih luas dalam menekan laju perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa langkah pemblokiran rekening ini dilakukan sebagai respons atas data yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Sebelumnya jumlah rekening yang diminta untuk diblokir sekitar 8.500 berdasarkan data dari Komdigi. Kini, jumlahnya meningkat menjadi 8.618 rekening,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (4/3).

Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank melakukan investigasi lebih mendalam terhadap transaksi nasabah yang mencurigakan. Perbankan diwajibkan melakukan enhanced due diligence untuk mengidentifikasi pola transaksi yang berpotensi terkait judi online. Aturan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, yang menekankan kewajiban penyedia jasa keuangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas transaksi nasabah.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya membendung perjudian online dengan menutup hampir 1 juta situs yang terindikasi menyediakan layanan judi. Namun, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sekadar menutup situs tidak akan cukup untuk menyelesaikan masalah ini.

“Upaya blokir situs judi online sudah dilakukan terhadap hampir 1.000.000 situs. Namun, langkah ini bukan solusi final. Kami menyadari bahwa tak cukup hanya dengan men-take down situs, karena masalah judi online harus diatasi secara komprehensif,” kata Meutya kepada wartawan.

Salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan judi online adalah kemampuannya untuk beradaptasi dan bermigrasi ke platform lain dengan sangat cepat. Banyak situs yang telah diblokir kembali muncul dengan domain baru, membuat pemerintah harus terus meningkatkan strategi pemantauan dan pencegahan.

Menyadari kompleksitas masalah ini, Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran kementerian dan lembaga terkait untuk membahas solusi jangka panjang dalam pemberantasan judi online. Dalam rapat yang digelar di Istana pada 17 Februari 2025, Prabowo menekankan pentingnya regulasi yang lebih tegas.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam menindak praktik judi online. Regulasi ini diharapkan memberikan kewenangan lebih luas bagi otoritas terkait dalam melacak, membekukan aset, hingga menindak pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian daring.

Pemerintah juga mempertimbangkan kerja sama dengan platform digital dan penyedia layanan keuangan untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan yang berhubungan dengan judi online.

Maraknya judi online tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menjadi ancaman bagi stabilitas ekonomi dan sosial. Studi dari Institute for Social Research and Development (ISRD) mencatat bahwa pada 2024, total transaksi perjudian online di Indonesia diperkirakan mencapai US$2 miliar, angka yang terus meningkat setiap tahunnya.

Selain itu, data dari Kementerian Sosial menunjukkan bahwa banyak kasus kebangkrutan individu, perceraian, dan kriminalitas ekonomi berhubungan erat dengan kecanduan judi online.

Demi menekan dampak negatif ini, berbagai pihak mendesak agar upaya pemberantasan judi online tidak hanya sebatas pemblokiran rekening dan situs, tetapi juga mencakup edukasi publik, rehabilitasi bagi korban kecanduan, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap operator judi online. ■

Comments are closed.