
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan pangsa pasar bank asing di Indonesia hingga Desember 2024 mencapai 24,95%, naik dari 24,70% pada Desember 2023. Kontribusi kredit bank asing sebesar Rp1.724,48 triliun atau 22,03% dari total kredit perbankan nasional, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun mencapai Rp1.920,58 triliun atau 21,73% dari total DPK nasional. OJK terus mendorong konsolidasi perbankan untuk memperkuat industri dan meningkatkan daya saing.
Fokus utama:
- Bank asing dan kantor cabang bank asing di Indonesia meningkatkan pangsa pasar menjadi 24,95% pada Desember 2024.
- Bank asing menyalurkan kredit sebesar Rp1.724,48 triliun dan menghimpun DPK sebesar Rp1.920,58 triliun, masing-masing berkontribusi lebih dari 20% terhadap total nasional.
- OJK mendorong konsolidasi perbankan melalui berbagai skema untuk menciptakan industri yang lebih sehat dan kompetitif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga Desember 2024, pangsa pasar bank asing dan kantor cabang bank asing di Indonesia mencapai 24,95%, meningkat dari 24,70% pada Desember 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kontribusi bank asing dalam penyaluran kredit mencapai Rp1.724,48 triliun, setara dengan 22,03% dari total kredit perbankan nasional. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun oleh bank asing mencapai Rp1.920,58 triliun atau 21,73% dari total DPK nasional.
“Hal tersebut menunjukkan ruang partisipasi bank asing di Indonesia masih sangat terbuka untuk berkontribusi pada industri perbankan di Indonesia sesuai dengan risk appetite investor asing yang masih tinggi, sejalan dengan kebutuhan foreign direct investment (FDI) dan peningkatan likuiditas valas di Indonesia,” katanya dikutip Selasa (25/2).
OJK terus mendorong penguatan industri perbankan melalui konsolidasi, dengan tetap memperhatikan kesiapan masing-masing bank serta dinamika pasar global dan domestik. Langkah ini diharapkan dapat melahirkan perbankan yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing tinggi, sehingga berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
Namun, OJK menegaskan bahwa rencana akuisisi dan konsolidasi merupakan kesepakatan dan kewenangan pemegang saham masing-masing bank. Dalam hal terdapat bank yang mengajukan permohonan konsolidasi sebagai aksi korporasi, OJK akan segera melakukan evaluasi dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK mencatat bahwa jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) terus mengalami penurunan sebagai bagian dari upaya konsolidasi. Tercatat, sejak 2023 hingga 4 November 2024, sebanyak 53 BPR/BPRS telah melakukan konsolidasi menjadi 17 entitas, dan 75 lainnya sedang dalam proses perizinan yang akan menyusut menjadi 26 BPR/BPRS.
Langkah konsolidasi ini sejalan dengan kebijakan OJK yang mendorong bank umum untuk memiliki modal inti minimum Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Skema konsolidasi, seperti pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB), diharapkan memberikan manfaat sinergi yang meningkatkan efisiensi dan nilai tambah bagi pelaku industri perbankan.
OJK optimistis bahwa melalui konsolidasi dan peningkatan modal inti, industri perbankan Indonesia akan semakin solid dan mampu bersaing di kancah global, serta berkontribusi lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. ■