
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa dana nasabah di bank BUMN tetap aman dan tidak perlu ditarik, meskipun ada kekhawatiran terkait pengelolaan investasi oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa bank BUMN akan tetap transparan dan dikelola secara profesional, dengan jaminan penuh dari LPS.
Fokus utama:
- LPS menegaskan bahwa simpanan di bank BUMN tetap aman dan dijamin penuh oleh LPS, sehingga tidak perlu ada penarikan dana secara massal.
- Pemerintah memastikan bahwa Danantara akan diaudit oleh lembaga independen dan tidak kebal dari pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Revisi UU BUMN memberikan BPK kewenangan terbatas dalam mengaudit keuangan BUMN, dengan pemeriksaan keuangan tahunan dilakukan oleh akuntan publik melalui mekanisme RUPS.
LPS angkat bicara mengenai kekhawatiran publik terkait keamanan simpanan di bank BUMN setelah peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dan menarik dana mereka dari bank BUMN.
“Kenapa? Pertama, aman. Kedua, dijamin oleh LPS. Saya cukup kaya [aman] untuk menjamin dana mereka, jadi tidak perlu panik dan menarik dana dari bank. Ini business as usual. Pengelolaan Danantara akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2).
Wacana penarikan dana ini muncul setelah tiga bank BUMN—PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI)—masuk dalam tujuh perusahaan pelat merah yang dikelola oleh Danantara. Sebagian publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas lembaga baru bentukan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa transparansi tetap menjadi prioritas, bahkan setelah bank-bank tersebut berada di bawah Danantara. “Presiden sudah menyatakan bahwa Danantara harus dikelola dengan sangat hati-hati dan transparan. Lembaga ini bisa diaudit kapan saja oleh siapa saja, karena ini adalah milik generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Dalam pidatonya saat peluncuran Danantara, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap superholding ini. “Danantara harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun,” ujarnya.
Meski demikian, ada perubahan regulasi yang patut dicermati. Amandemen Undang-Undang No.19/2003 tentang BUMN dalam draf paripurna 4 Februari 2025 menyatakan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Artinya, BPK tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk mengaudit laporan keuangan tahunan BUMN, kecuali atas permintaan DPR RI.
Sebelumnya, BPK memiliki kewenangan penuh untuk mengaudit laporan keuangan dan kinerja BUMN. Namun, dalam regulasi terbaru, pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya bisa dilakukan jika diminta oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN.
Menanggapi isu ini, beberapa anggota DPR menyebut seruan untuk menarik dana dari bank BUMN sebagai tindakan provokatif yang menyesatkan. Mereka menegaskan bahwa tidak ada alasan rasional bagi masyarakat untuk panik, mengingat bank-bank tersebut masih beroperasi dengan baik dan dalam pengawasan ketat.
Dengan jaminan dari LPS dan komitmen pemerintah terhadap transparansi, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang tidak berdasar. ■