Aset perbankan syariah tembus Rp980 triliun, OJK genjot konsolidasi dan inovasi produk

- 22 Februari 2025 - 07:40

Industri perbankan syariah mencatat pertumbuhan signifikan sepanjang 2024 dengan total aset menembus Rp980,30 triliun, naik 9,88% secara tahunan. OJK terus mendorong konsolidasi dan inovasi produk syariah guna meningkatkan daya saing di tingkat nasional dan global. Pertumbuhan ini didukung oleh peningkatan pembiayaan, dana pihak ketiga (DPK), serta rasio permodalan yang kuat.


Fokus utama:

  1. Aset perbankan syariah mencapai Rp980,30 triliun, dengan pertumbuhan pembiayaan sebesar 9,92% yoy, didominasi oleh sektor perumahan dan UMKM.
  2. Capital Adequacy Ratio (CAR) tetap tinggi di 25,4%, sementara DPK tumbuh 10% yoy, melampaui rata-rata industri perbankan nasional.
  3. Lima kebijakan utama diterapkan untuk mempercepat penguatan industri, termasuk konsolidasi bank syariah, finalisasi Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), serta peningkatan peran dalam ekosistem ekonomi syariah.

Perbankan syariah di Indonesia terus menunjukkan tren positif dengan total aset mencapai Rp980,30 triliun pada akhir 2024. Pertumbuhan ini mencerminkan ekspansi industri yang semakin kuat, dengan pangsa pasar naik menjadi 7,72% dari total industri perbankan nasional.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pencapaian ini sejalan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah. “Akselerasi bisnis perbankan syariah tetap kuat di tengah dinamika perekonomian domestik dan global,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/2).

Dari sisi intermediasi, total pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah selama 2024 mencapai Rp643,55 triliun, tumbuh 9,92% secara tahunan. Mayoritas pembiayaan mengalir ke sektor perumahan (23%) dan UMKM (16-17%).

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun mencapai Rp753,60 triliun, meningkat 10% yoy, jauh di atas pertumbuhan industri perbankan nasional yang berada di kisaran 4-5%. Hal ini menandakan semakin banyak nasabah yang memilih produk tabungan dan investasi berbasis syariah.

Ketahanan perbankan syariah tercermin dari rasio permodalan yang solid. CAR tercatat sebesar 25,4%, jauh di atas batas minimum regulasi. Likuiditas juga terjaga dengan baik, dengan rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 154,52% dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 32,09%, jauh di atas ambang batas masing-masing 50% dan 10%.

Dari sisi kualitas aset, rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) gross berada di level 2,12%, sementara NPF net hanya 0,79%, menunjukkan tingkat risiko yang masih terkendali.

Untuk memperkuat ekosistem perbankan syariah, OJK mengimplementasikan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027. Di tahun 2025, terdapat lima kebijakan utama yang akan didorong:

  1. OJK mendorong spin-off UUS dengan mempercepat proses perizinan dan mempermudah sinergi dengan bank induk.
  2. Finalisasi Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Upaya ini bertujuan memperkuat tata kelola syariah dalam industri keuangan syariah nasional.
  3. Penyusunan Pedoman Produk Perbankan Syariah. OJK akan menerbitkan pedoman pembiayaan Salam, Istishna’, dan Multijasa guna memberikan panduan implementasi produk berbasis syariah.
  4. Sinergi dengan lembaga keuangan syariah lainnya serta industri halal akan diperkuat untuk memperluas akses layanan perbankan syariah.
  5. OJK berencana memperluas akses perbankan syariah bagi UMKM unbankable melalui instrumen keuangan sosial syariah seperti zakat, infak, dan wakaf produktif.

“Dengan arah kebijakan ini, diharapkan perbankan syariah semakin kompetitif, tidak hanya di pasar domestik tetapi juga di kancah global,” kata Dian.

Ke depan, peluang industri perbankan syariah masih terbuka lebar, terutama dengan meningkatnya permintaan terhadap produk keuangan berbasis syariah. Dengan penguatan regulasi dan inovasi produk, perbankan syariah diharapkan mampu menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. ■

Comments are closed.