
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Hanif Dhakiri, menegaskan bahwa seruan penarikan dana secara massal dari bank-bank BUMN adalah tindakan provokatif yang menyesatkan dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena dana mereka tetap aman dan perbankan BUMN beroperasi sesuai regulasi yang ketat. Pemerintah juga memastikan bahwa pembentukan Danantara tidak berdampak pada simpanan nasabah.
Fokus utama:
- Hanif Dhakiri menegaskan bahwa ajakan menarik dana massal dari bank BUMN adalah tindakan tidak bertanggung jawab dan bisa merugikan masyarakat sendiri. Isu ini muncul seiring dengan rencana pembentukan Danantara, namun Hanif menepis kekhawatiran tersebut sebagai sesuatu yang tidak berdasar.
- Danantara adalah inisiatif pemerintah untuk mengoptimalkan aset BUMN dan tidak akan menggunakan dana nasabah di bank BUMN. Perbankan tetap beroperasi sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), sehingga tidak ada alasan untuk panik.
- Seruan yang menyesatkan ini berpotensi memicu kepanikan publik dan mengganggu stabilitas ekonomi. Hanif mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu yang menyebabkan keresahan bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana dan denda hingga Rp1 miliar.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Muhammad Hanif Dhakiri, mengutuk beredarnya ajakan di media sosial untuk menarik dana secara massal dari bank-bank milik negara (BUMN). Menurutnya, seruan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
“Seruan penarikan dana massal dari bank BUMN adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Masyarakat harus memahami bahwa dana mereka aman dan tidak ada alasan untuk panik,” ujar Hanif dalam keterangannya, Selasa (18/2).
Ajakan ini muncul seiring dengan rencana pemerintah membentuk Danantara, sebuah badan pengelola investasi BUMN yang disebut-sebut akan mengelola aset negara secara lebih produktif. Namun, Hanif menegaskan bahwa kekhawatiran yang beredar tidak berdasar.
“Dana nasabah di bank-bank BUMN tidak digunakan untuk kegiatan Danantara. Masyarakat tidak perlu khawatir karena perbankan tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku,” lanjutnya.
Hanif juga menegaskan bahwa perbankan BUMN tetap berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), sama seperti bank swasta. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menarik dana mereka berdasarkan informasi yang belum tentu benar.
Lebih lanjut, Hanif mengingatkan bahwa ajakan untuk menarik dana massal dari bank BUMN bisa berdampak serius dan memiliki konsekuensi hukum. “Sesuai Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, penyebaran informasi yang menyesatkan hingga menyebabkan kepanikan publik bisa dikenai pidana dan denda hingga Rp1 miliar. Ini adalah bentuk perlindungan hukum untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional,” tegasnya.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk tetap percaya pada sistem perbankan nasional. “Bank-bank BUMN memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian, masyarakat tidak perlu ragu karena pemerintah dan regulator terus memastikan bahwa sistem perbankan berjalan dengan baik dan aman,” tutup Hanif. ■