
Bank Indonesia (BI) meningkatkan insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari maksimal 4% menjadi 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan, efektif mulai 1 April 2025. Langkah ini diyakini akan memperkuat likuiditas sektor perumahan, termasuk Program 3 Juta Rumah yang tengah digencarkan pemerintah. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) menyambut kebijakan ini dengan optimisme, meski masih melakukan kalkulasi dampak terhadap kinerja keuangan dan kebutuhan Giro Wajib Minimum (GWM).
Poin utama:
- BI Tambah Insentif Likuiditas – Insentif KLM dinaikkan dari 4% menjadi 5% dari DPK untuk meningkatkan dukungan perbankan terhadap sektor perumahan.
- Dampak bagi BTN – BTN menyatakan kebijakan ini berpotensi memperkuat likuiditas perumahan rakyat, terutama terkait Program 3 Juta Rumah.
- Perhitungan Risiko dan Implementasi – BTN dan bank lainnya masih menghitung dampak insentif ini terhadap pertumbuhan kinerja dan kebutuhan GWM.
Bank Indonesia (BI) resmi menambah insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi perbankan dari maksimal 4% menjadi 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), efektif mulai 1 April 2025. Kebijakan ini diambil guna memperkuat peran perbankan dalam mendorong pembiayaan sektor perumahan, khususnya dalam mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas pemerintah.
Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta. “Di antaranya, besaran insentif KLM untuk sektor perumahan, termasuk perumahan rakyat, dinaikkan secara bertahap dari Rp23 triliun menjadi sekitar Rp80 triliun,” ujar Perry.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) menilai kebijakan ini akan menjadi angin segar bagi industri perbankan, terutama bagi BTN yang memiliki fokus utama pada pembiayaan perumahan rakyat. Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyebutkan bahwa peningkatan insentif ini sangat membantu likuiditas untuk perumahan rakyat.
“Yang pasti, ini sangat membantu likuiditas sektor perumahan rakyat,” ujar Nixon saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2). Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa BTN masih perlu melakukan perhitungan mendetail terkait potensi pertumbuhan kinerja akibat kebijakan ini.
Seperti diketahui, BI memberikan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) pada sektor perumahan, termasuk perumahan rakyat, dinaikkan secara bertahap dari Rp23 triliun menjadi sekitar Rp80 triliun yang berlaku mulai 1 April 2025.
Kebijakan ini selaras dengan visi Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan peningkatan akses perumahan bagi masyarakat. Dengan adanya tambahan insentif ini, bank-bank yang berfokus pada pembiayaan perumahan, termasuk BTN, diharapkan dapat lebih agresif dalam menyalurkan kredit kepemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sejak awal 2025, BI telah berupaya memperkuat stabilitas sistem keuangan dengan berbagai insentif moneter guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data BI, hingga pertengahan Februari 2025, insentif likuiditas yang telah dikucurkan mencapai Rp295 triliun, dengan sektor perumahan menjadi salah satu prioritas utama.
Dengan meningkatnya ketersediaan likuiditas, BTN dan bank-bank lain diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan perumahan, mempercepat realisasi proyek perumahan rakyat, serta mendorong pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan. ■