Himbara dan OJK masih petakan UMKM yang berhak dapat fasilitas penghapusan utang

- 30 Januari 2025 - 07:30

Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tengah menyusun daftar akhir debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berhak mendapatkan fasilitas penghapusan utang. Proses ini dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian agar kebijakan ini tidak menciptakan moral hazard bagi pelaku usaha. Sekitar 1 juta nasabah UMKM diperkirakan akan mendapat manfaat dari kebijakan ini.


Poin utama:

  1. OJK dan Himbara masih melakukan pemetaan debitur UMKM yang masuk dalam kriteria penghapusan utang sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024.
  2. Pemerintah menegaskan pentingnya tata kelola yang baik agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.
  3. Sekitar 1 juta debitur UMKM diperkirakan mendapatkan fasilitas penghapusan utang dari bank-bank Himbara.

Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terus menyusun daftar debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berhak mendapatkan fasilitas penghapusan utang. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM (PP HBHT).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemetaan debitur UMKM dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta tata kelola yang baik.

“Secara bertahap, Himbara hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT,” ujarnya pekan ini.

Pemerintah dan OJK terus berkoordinasi dengan bank-bank Himbara—Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN—agar kebijakan ini dapat berjalan efektif serta memberikan dampak positif bagi perekonomian, khususnya sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Meski kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM yang terdampak krisis, pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi moral hazard. Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa penghapusan utang ini bukan berarti pengusaha UMKM boleh mengabaikan tanggung jawab finansial mereka.

“Kementerian UMKM perlu mengantisipasi dan mencegah moral hazard agar pengusaha tetap bertanggung jawab dalam mengelola keuangan mereka dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan,” kata Maman.

Ia juga menambahkan bahwa program ini hanya berlaku bagi UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PP HBHT, bukan untuk semua pelaku usaha kecil.

1 juta debitur UMKM

Sejauh ini, sekitar 1 juta debitur UMKM yang sebelumnya sudah masuk dalam daftar hapus buku bank-bank Himbara diperkirakan akan mendapatkan fasilitas penghapusan utang. Namun, proses verifikasi masih berlangsung untuk memastikan bahwa debitur yang mendapatkan manfaat ini benar-benar memenuhi syarat.

Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai pekan kedua Januari 2025. Pada tahap awal, sebanyak 67 ribu UMKM akan menerima manfaat dari penghapusan utang senilai Rp2,4 triliun. Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan penghapusan kredit macet hingga Rp14 triliun bagi satu juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penghapusan piutang negara dan kredit macet UMKM di lembaga keuangan. Dalam regulasi ini, terdapat dua kategori utama penghapusan utang:

  1. Penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet pada bank, lembaga keuangan non-bank, dan badan usaha milik negara terhadap pelaku UMKM.
  2. Penghapusan piutang negara macet yang telah melalui proses verifikasi dan memenuhi kriteria tertentu.

Maman juga menegaskan bahwa tidak semua kredit macet UMKM bisa dihapuskan. Penghapusan hanya diberikan kepada debitur yang memenuhi syarat, antara lain:

  • UMKM terdampak bencana alam sehingga tidak dapat melanjutkan usahanya.
  • Total utang tidak lebih dari Rp300 juta untuk pelaku usaha perorangan dan Rp500 juta untuk institusi.
  • Debitur yang memiliki pinjaman di bank-bank milik negara (Himbara) atau lembaga keuangan yang tergabung dalam skema pembiayaan UMKM pemerintah.
  • Piutang berasal dari dana bergulir yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) atau koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.

Selain itu, piutang yang diajukan untuk penghapusan harus lebih dulu dinyatakan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Setelah itu, proses penghapusan utang dilakukan dalam dua tahap:

  1. Penghapusan bersyarat, dengan batas waktu penyelesaian maksimal tiga bulan.
  2. Penghapusan mutlak, yang dapat dilakukan paling cepat tiga bulan setelah keputusan penghapusan bersyarat.

Kementerian UMKM menargetkan seluruh proses penghapusan piutang UMKM dapat rampung pada April 2025, lebih cepat dibanding aturan sebelumnya yang mengharuskan proses penghapusan mutlak baru bisa dilakukan setelah dua tahun sejak keputusan penghapusan bersyarat.

Sektor UMKM sendiri memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai lebih dari 60%. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat sekitar 64 juta unit UMKM di Indonesia yang menyerap lebih dari 97% tenaga kerja nasional.

Dengan adanya kebijakan penghapusan utang ini, pemerintah berharap dapat memberikan ruang bagi UMKM untuk bangkit dan kembali menggerakkan roda perekonomian pasca-pandemi dan tekanan ekonomi global. Namun, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada bagaimana bank-bank Himbara mengeksekusinya secara transparan dan bertanggung jawab. ■

Comments are closed.