
Transformasi ekonomi berbasis emas kian nyata. Dengan regulasi baru yang mendukung, Indonesia bersiap meluncurkan bullion bank atau bank emas, sebuah inovasi yang diharapkan mampu mengintegrasikan ekosistem emas dari hulu ke hilir. Pegadaian, BRI, dan BSI berada di garis depan untuk memimpin perubahan ini.
Bank emas atau bullion bank bukan lagi sekadar wacana. Dengan landasan regulasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 dan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Indonesia kini berada di ambang revolusi keuangan berbasis emas.
Menurut Hakam Naja, ekonom dari Center of Sharia Economic Development (CSED) INDEF, tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dinilai paling siap untuk menjadi pelopor pendirian bank emas. Ketiganya adalah PT Pegadaian (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) (Persero) Tbk.
“Bullion bank ini sebagian praktiknya sudah dilakukan oleh Pegadaian, BRI, dan di perbankan syariah ada BSI, yang mungkin paling siap. Kita harapkan bank lain juga akan masuk,” ujar Hakam dalam diskusi virtual pada Jumat (27/12).
Mengubah cara masyarakat berinvestasi
Konsep bank emas memungkinkan masyarakat untuk menyimpan emas dalam bentuk digital yang nilai dananya dapat dikonversi langsung ke rupiah dalam rekening. Misalnya, jika harga emas mencapai Rp1,5 juta per gram, nilai ini akan tercatat di rekening pengguna tanpa perlu menyimpan emas fisik.
Hal ini memudahkan masyarakat dalam berinvestasi emas tanpa perlu repot menyimpan atau mengelola emas fisik. Selain itu, bank emas juga menawarkan berbagai layanan seperti simpanan emas, pembiayaan berbasis emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.
“Dengan adanya bullion bank, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Antam untuk membeli emas fisik. Semua bisa dilakukan melalui bank,” tambah Hakam.
Potensi ekonomi emas
Menurut laporan, pendirian bank emas dapat memberikan nilai tambah hingga Rp50 triliun bagi industri emas nasional. Ekosistem emas akan terintegrasi mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi, menciptakan peluang besar bagi bank syariah dan sektor keuangan lainnya.
“Bank emas ini sangat menjanjikan, khususnya bagi perbankan syariah. Dengan memanfaatkan bullion bank, kita bisa menciptakan ekosistem emas yang terintegrasi dari hulu ke hilir,” jelas Hakam.
BUMN di garis depan transformasi
Pegadaian, sebagai institusi yang telah lama berkecimpung dalam transaksi emas, dianggap memiliki pengalaman yang solid untuk menjadi motor penggerak. BRI, dengan jangkauan layanan terluas di Indonesia, berpotensi menghadirkan aksesibilitas investasi emas hingga ke pelosok negeri. Sementara itu, BSI menawarkan pendekatan berbasis syariah, menciptakan daya tarik unik bagi investor yang mengutamakan prinsip syariah.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan emas sebagai salah satu pilar ekonomi masa depan. Di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, emas dianggap sebagai aset lindung nilai yang semakin relevan.
Meskipun prospek bank emas sangat menjanjikan, tantangan seperti edukasi masyarakat dan kesiapan infrastruktur digital masih perlu diatasi. Namun, dengan dukungan regulasi yang kuat dan pengalaman dari tiga BUMN ini, Indonesia berada di jalur yang tepat untuk merealisasikan potensi besar dari bank emas.
Sebagai negara dengan cadangan emas yang signifikan dan pasar yang terus berkembang, pendirian bullion bank tidak hanya menguntungkan sektor keuangan, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama di pasar emas global. ■
bank emas Indonesia, bullion bank BRI, Pegadaian bank emas, BSI syariah emas, POJK 17/2024 bullion, tabungan emas digital, investasi emas mudah, ekosistem emas Indonesia, perbankan syariah emas, regulasi bank emas,