Dalam langkah besar menuju pengembangan ekosistem keuangan berbasis emas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun roadmap untuk mengembangkan dan memperkuat kegiatan usaha bullion di Indonesia. Rencana ini tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai strategis sektor emas dalam industri jasa keuangan, tetapi juga menempatkan Indonesia dalam peta persaingan global.
Di tengah berbagai dinamika ekonomi dunia, emas terus menjadi aset andalan. Indonesia, dengan sumber daya alam melimpah, berambisi menciptakan ekosistem bullion yang terintegrasi. Upaya ini termasuk pembentukan Dewan Emas Nasional, yang diharapkan menjadi penggerak utama dalam mendorong regulasi, pengawasan, dan inovasi di sektor ini.
Langkah Strategis OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusma menjelaskan bahwa roadmap ini akan menjadi panduan jangka panjang dalam mewujudkan visi besar bullion di Indonesia. “Dalam jangka panjang diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai visi kegiatan bullion di Indonesia, baik target, strategi, dan program kerja, yang akan dilakukan guna mencapai tujuan yang diharapkan ke depan,” ujar Agusman dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (13/12).
Menurut Agusman, salah satu elemen penting yang akan diintegrasikan ke dalam roadmap adalah pembentukan Dewan Emas Nasional. Dewan ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Kementerian Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menegaskan peran Dewan Emas Nasional dalam ekosistem bullion. “Dewan Emas Nasional nantinya memiliki tugas untuk penyusunan regulasi maupun pengawasan implementasi regulasi secara keseluruhan di ekosistem bullion Indonesia. Dengan demikian, ekosistem bullion bisa berjalan efektif,” jelas Nasrullah.
Nasrullah juga menyoroti bahwa pembentukan Dewan Emas Nasional di Indonesia mengikuti praktik serupa di beberapa negara maju yang telah sukses mengelola bisnis bullion secara profesional dan terstruktur.
Landasan Hukum yang Kuat
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024. Aturan ini mengatur kegiatan usaha bullion yang meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan layanan lain yang dijalankan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Langkah ini menandai babak baru bagi Indonesia dalam memanfaatkan emas tidak hanya sebagai aset investasi, tetapi juga sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi melalui lembaga keuangan modern.
Dengan adanya regulasi dan pengawasan yang komprehensif, sektor jasa keuangan diharapkan mampu menjadikan emas sebagai bagian dari solusi keuangan inovatif. Hal ini mencakup peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis emas dan diversifikasi portofolio investasi.
Para pelaku industri keuangan menyambut baik inisiatif ini, dengan harapan bahwa Indonesia akan menjadi pusat bullion di Asia Tenggara. Langkah ini juga menjadi peluang untuk menarik investor global yang tertarik pada stabilitas dan potensi jangka panjang pasar emas di Indonesia. ■