Pegadaian dan BSI dinilai paling Siap jalankan bisnis ‘bullion’

- 9 Desember 2024 - 17:34

Regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang besar bagi pengembangan bisnis bullion di Indonesia. Dua pemain besar, Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), kini disebut paling siap menguasai pasar dengan infrastruktur dan modal yang sudah sesuai standar. Langkah ini diyakini akan memberikan dampak signifikan pada sektor keuangan sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam industri emas global.

Indonesia bersiap menyambut era baru bisnis bullion, yang mencakup perdagangan, penyimpanan, pembiayaan, dan penitipan emas. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, OJK memberikan pedoman komprehensif bagi lembaga jasa keuangan untuk memasuki pasar yang menjanjikan ini.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menyebut bahwa PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menjadi dua lembaga yang paling siap untuk menjalankan bisnis bullion.

“Memang saat ini sudah ada dua pemain besar, Pegadaian dan BSI, yang paling siap baik dari sisi infrastruktur dan permodalan. OJK menerapkan Rp14 triliun, sehingga keduanya yang paling siap, terus terang,” ujar Nasrullah dalam webinar yang membahas POJK terbaru, Senin (9/12).

Pegadaian, yang selama ini dikenal dengan bisnis utama simpanan emas, memiliki potensi besar untuk memperluas layanan ke area lain seperti perdagangan dan pembiayaan emas. Saat ini, Pegadaian diperkirakan sudah mengelola simpanan emas sekitar 7 ton, namun Nasrullah menegaskan perlunya izin usaha bullion agar mereka dapat memperluas cakupan aktivitas mereka. “Sekarang, yang dilakukan Pegadaian itu simpanan emas saja. Untuk perdagangan, mereka melakukan melalui Galeri 24,” tambahnya.

Sementara itu, BSI, dengan fokus pada perbankan syariah, dinilai memiliki kapasitas yang memadai untuk beroperasi di bisnis bullion, khususnya dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi berbasis emas.

OJK juga menyoroti pentingnya membangun ekosistem yang mendukung bisnis bullion agar potensi besar ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan regulasi yang meliputi prinsip tata kelola perusahaan, manajemen risiko, anti-pencucian uang, serta perlindungan konsumen, POJK ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sektor keuangan Indonesia.

Bisnis bullion di Indonesia tidak hanya berpotensi memperkuat sektor keuangan, tetapi juga mendukung inklusi keuangan melalui diversifikasi produk keuangan berbasis emas. Data dari World Gold Council menunjukkan bahwa permintaan emas global terus meningkat, terutama untuk tujuan investasi dan diversifikasi portofolio, memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama di industri ini.

POJK Nomor 17 Tahun 2024 juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang bertujuan memberikan landasan hukum kuat bagi pelaku industri. Regulasi ini mencakup persyaratan izin, tata kelola, strategi anti-fraud, dan sistem pelaporan untuk memastikan keberlanjutan dan transparansi kegiatan usaha bullion.

Dengan infrastruktur dan modal yang memadai, Pegadaian dan BSI berada di garis depan untuk memanfaatkan peluang besar ini. Namun, perjalanan mereka dalam membangun bisnis bullion di Indonesia masih bergantung pada penyediaan ekosistem yang kuat dan keberhasilan implementasi regulasi yang baru diterbitkan. ■

Comments are closed.