Meski Indonesia mencatat pertumbuhan inklusi keuangan, penyandang disabilitas masih tertinggal jauh. Data terbaru menunjukkan hanya 24% dari mereka memiliki rekening bank. Melihat ketimpangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan pedoman baru, “Setara,” yang dirancang untuk membuka jalan bagi akses keuangan yang lebih inklusif dan merata bagi komunitas disabilitas.
Dalam peluncuran yang berlangsung di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (6/12), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, memperkenalkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara). Pedoman ini adalah penyempurnaan dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang diterbitkan pada 2018.
“Hari ini, OJK menunjukkan dukungan terhadap saudara-saudara penyandang disabilitas untuk memperoleh akses keuangan yang setara dengan masyarakat lainnya,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki.
Realitas Ketimpangan Akses Keuangan
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 menunjukkan hanya 24,3% penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, jauh lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas yang mencapai 47%. Akses terhadap kredit pun tidak kalah memprihatinkan; hanya 14% rumah tangga dengan penyandang disabilitas memiliki akses terhadap kredit formal, dibandingkan 20% pada rumah tangga non-disabilitas.
“Itu menurut saya masih sangat sedikit, karena itu baru produk yang basic. Harapan kita kalau bisa 100% saudara difabel sudah punya akses kepada keuangan,” kata Kiki dalam sesi tanya-jawab.
Masa Depan Inklusi Keuangan untuk Disabilitas
Pedoman “Setara” dirancang untuk membantu pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) mengimplementasikan strategi inklusi keuangan yang ramah disabilitas. Hal ini sejalan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang menegaskan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses pelayanan perbankan dan non-perbankan.
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KMD), Jonna Damanik, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyoroti tantangan besar yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mendapatkan layanan keuangan. “Tantangannya berat, karena provider jasa keuangan masih melihat penyandang disabilitas bukan sebagai potensi market. Tapi kami berbahagia, bahkan sektor asuransi mulai melirik penyandang disabilitas sebagai pasar potensial,” kata Jonna.
Dengan pedoman baru ini, OJK berharap dapat mengubah paradigma pelaku industri keuangan sekaligus membuka pintu bagi jutaan penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses finansial yang lebih baik. Langkah ini adalah bagian dari visi OJK untuk menjadikan inklusi keuangan sebagai alat pemberdayaan yang nyata, tidak hanya bagi kelompok mayoritas tetapi juga bagi mereka yang selama ini termarjinalkan. ■