Penipuan di sektor keuangan telah menjadi momok yang menghantui masyarakat Indonesia. Namun, di usia ke-13, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadirkan solusi ambisius melalui peluncuran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)—platform koordinasi yang bertujuan untuk memberantas penipuan keuangan secara cepat, tegas, dan terkoordinasi. Dengan melibatkan 79 bank dan berbagai pelaku industri, IASC bukan hanya hadiah ulang tahun, tetapi juga langkah nyata melindungi konsumen.
Di tengah maraknya kasus penipuan keuangan yang merugikan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons konkret dengan meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Peluncuran yang dilakukan di Jakarta pada Jumat (22/11/2024) ini menjadi persembahan istimewa untuk ulang tahun ke-13 OJK sekaligus menjadi terobosan dalam penanganan kejahatan sektor keuangan.
IASC adalah forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk menangani kasus penipuan dengan langkah cepat dan berefek jera. Fungsinya meliputi penghentian transaksi mencurigakan, pemblokiran rekening terkait, hingga upaya pengembalian dana korban yang masih bisa diselamatkan.
Kepala Eksekutif OJK Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya inisiatif ini. “Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan berakhirnya hilangnya uang yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau pendidikan anak. Kita sama-sama harus bisa melakukan sesuatu bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Friderica juga menyatakan bahwa IASC adalah bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat pelindungan konsumen di sektor keuangan. Dengan dukungan 79 bank pada tahap awal, forum ini akan terus berkembang dan menjangkau lebih banyak institusi jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyoroti dampak besar dari kejahatan penipuan keuangan. “Penipuan di sektor keuangan adalah kejahatan lintas batas dengan dampak sangat besar dan luas. Dengan adanya IASC, kita memperkuat integritas dan kepercayaan terhadap industri jasa keuangan kita,” ujarnya.
Platform ini memungkinkan korban melaporkan penipuan secara cepat melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id. Dengan fitur yang ramah pengguna, termasuk akses melalui ponsel, korban dapat melampirkan data dan dokumen bukti, sehingga laporan dapat segera ditindaklanjuti. Pelaporan yang cepat sangat penting untuk memaksimalkan peluang penyelamatan dana korban.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan dan segera melaporkan kasus yang dialami. Selain itu, layanan IASC dapat diakses melalui email iasc@ojk.go.id atau menghubungi OJK Kontak 157 untuk informasi lebih lanjut.
Pembentukan IASC didasarkan pada amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta regulasi terkait lainnya. Dengan terus meningkatkan kapasitas dan memperkuat komitmen anggotanya, IASC diharapkan menjadi ujung tombak pemberantasan penipuan di sektor keuangan. ■