Menyongsong era baru konsolidasi perbankan nasional, Bank Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) dan Bank Jatim resmi membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). Langkah strategis ini tidak hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga bertujuan memperkuat permodalan, memperluas jangkauan layanan, serta meningkatkan daya saing di industri perbankan Indonesia. Kerjasama ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam sejarah perbankan daerah, menghadirkan inovasi dan memperkuat peran kedua bank dalam pembangunan ekonomi lokal dan nasional.
Dalam upaya meningkatkan daya saing dan stabilitas perbankan, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) berkolaborasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) untuk membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). Kerjasama ini merupakan bagian dari strategi yang sejalan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Aturan tersebut mengharuskan bank umum untuk memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada akhir 2024, sebuah tantangan besar yang kini dihadapi industri perbankan di Indonesia.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Bank Jatim atas terwujudnya kolaborasi ini. “Atas nama Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Sultra, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan PT BPD Jawa Timur atas terjalinnya kerjasama ini,” ungkap Asrun pada Minggu (17/11).
Kolaborasi ini disambut positif oleh Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman. Ia meyakini bahwa sinergi antara kedua bank ini akan memberikan manfaat yang signifikan, terutama dalam hal penguatan permodalan, perluasan jangkauan layanan, dan peningkatan daya saing. “Sinergi ini akan membawa banyak manfaat bagi kedua belah pihak, seperti penguatan permodalan, perluasan jangkauan layanan, dan peningkatan daya saing,” ujar Busrul.
Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif, menambahkan bahwa dukungan dari Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara menjadi kekuatan besar bagi Bank Sultra dalam mematuhi ketentuan POJK dan meningkatkan kinerja perusahaan. “Selain memperkuat permodalan dan memenuhi kepatuhan terhadap POJK, KUB juga akan meningkatkan kinerja bisnis dan mendukung pengembangan kapasitas sumber daya manusia di Bank Sultra,” jelas Abdul Latif.
Strategi pembentukan KUB ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengantisipasi tantangan industri perbankan yang semakin kompleks. Kolaborasi antara Bank Sultra dan Bank Jatim tidak hanya fokus pada peningkatan modal, tetapi juga pada pengembangan kapasitas layanan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memperbesar kontribusi bank terhadap pembangunan wilayah Sulawesi Tenggara.
Dengan adanya KUB, kedua bank dapat memanfaatkan keahlian dan sumber daya masing-masing untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat jaringan bisnis. Sinergi ini juga diharapkan dapat menciptakan peluang baru bagi kedua bank untuk memperluas basis pelanggan dan menghadirkan layanan yang lebih inovatif dan berdaya saing.
Pada akhirnya, kolaborasi ini diyakini akan memperkuat posisi kedua bank di pasar, memenuhi regulasi yang ditetapkan OJK, dan membuka jalan bagi pertumbuhan yang lebih stabil di tengah dinamika industri perbankan nasional. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras, berinovasi, dan memberikan layanan terbaik. Bank Sultra optimis dapat memenuhi ketentuan ini dan terus berkontribusi dalam pembangunan daerah,” kata Abdul Latif menutup pernyataannya. ■