Dalam langkah besar yang dinanti-nantikan pelaku usaha kecil dan menengah, Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan kebijakan penghapusan utang macet bagi jutaan UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan. Program yang dikemas dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2024 ini menjadi angin segar bagi mereka yang terdampak bencana dan krisis finansial. Apa saja kriteria yang harus dipenuhi?
Kementerian UMKM baru saja mengumumkan syarat bagi para debitur yang bisa menikmati kebijakan penghapusan piutang macet ini, khususnya bagi mereka yang berada di bawah naungan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kebijakan ini tidak hanya menjangkau para pelaku UMKM yang tergolong usaha mikro dan kecil, tetapi juga menjadi langkah strategis yang mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor-sektor produktif yang menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 yang memberi kesempatan bagi UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan untuk mendapatkan penghapusan utang.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyebutkan bahwa sekitar satu juta pelaku usaha diperkirakan akan mendapat manfaat dari program ini. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan Presiden Prabowo terhadap sektor-sektor yang sering kali terpinggirkan.
“Banknya di mana? Yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara. Nah rata-rata maksimal untuk badan usaha itu Rp500 juta yang hutang-piutangnya berutang maksimal 500 juta, untuk perorangan 300 juta,” ungkap Maman pada Rabu (6/11).
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi semua UMKM. Maman menegaskan bahwa hanya UMKM yang benar-benar tidak memiliki kemampuan bayar yang berhak. Kebijakan ini menargetkan debitur yang mengalami berbagai masalah seperti dampak gempa bumi, bencana alam, dan dampak pandemi Covid-19, di mana banyak dari mereka telah jatuh tempo lebih dari 10 tahun dan sudah tercatat dalam penghapusan buku di Himbara.
“Tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya, ini yang memang emang sudah betul-betul tidak bisa tertolong kembali,” tambah Maman.
Lebih lanjut, untuk debitur yang memenuhi syarat, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 triliun, yang akan disediakan di bank tanpa perlu melalui APBN. “Jadi ini nggak ada sama sekali melalui APBN kita. Itu penghapus bukuan piutang di bank. Ingat itu ya, di bank. PP ini dibuat, agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum untuk bisa menghapus [kredit],” katanya.
Data terkait pelaku UMKM yang memenuhi syarat sudah ada di masing-masing bank. Kementerian UMKM akan bekerja sama dengan Himbara untuk memverifikasi data debitur yang layak mendapatkan kebijakan ini. “Kami ingin memastikan, sekitar 1 juta pelaku UMKM ini bisa sehat kembali, dan kembali mengajukan kredit untuk mengembangkan usaha mereka,” tandas Maman. ■