Dalam upaya melindungi masyarakat dari jebakan keuangan ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan pemblokiran terhadap 498 entitas keuangan ilegal pada periode Agustus hingga September 2024. Langkah tegas ini melibatkan ratusan pinjaman online (pinjol) ilegal hingga investasi palsu yang menggunakan taktik penipuan nama besar perusahaan resmi.
Satgas PASTI kembali mengeluarkan peringatan bagi masyarakat terkait bahaya aktivitas keuangan ilegal. Dalam operasi terbarunya, Satgas berhasil mengidentifikasi dan memblokir 498 entitas keuangan ilegal, di mana sebagian besar di antaranya adalah 400 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai platform situs dan aplikasi. Tidak hanya itu, ditemukan pula 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam hal penyalahgunaan data pribadi.
Ancaman lainnya muncul dari penipuan yang berkedok investasi. Satgas juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal yang dilakukan dengan modus meniru atau menduplikasi identitas entitas resmi. Modus ini seringkali membuat masyarakat tidak sadar bahwa mereka sedang menjadi target penipuan melalui media sosial atau situs-situs palsu.
Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan digital. “Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya pada Selasa (5/11).
Tak hanya pemblokiran terbaru ini, data Satgas PASTI menunjukkan betapa seriusnya ancaman keuangan ilegal di Indonesia. Sejak tahun 2017 hingga 30 September 2024, Satgas telah menghentikan lebih dari 11.000 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 pinjaman online dan pinpri ilegal, serta 251 entitas gadai ilegal.
Satgas pun menghimbau agar masyarakat semakin waspada terhadap bahaya pinjaman online ilegal. “Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tambah Hudiyanto. Ia juga menyarankan agar masyarakat menghindari penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan instan di platform media sosial, khususnya Telegram, karena risiko penipuan sangat tinggi.
Lebih jauh lagi, Satgas PASTI mendesak pelaku usaha pergadaian yang belum berizin untuk segera mengurus izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karakteristik pergadaian ilegal antara lain tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai yang aman, penaksir barang gadai tanpa sertifikasi, dan tidak memiliki izin resmi dari OJK. Masyarakat diminta untuk menghindari pergadaian tanpa izin guna mengurangi risiko kerugian. ■