Bank Indonesia (BI) mencatat penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) atau simpanan perbankan mencapai Rp8.434,1 triliun, tumbuh 6,7% secara tahunan (year on year/YoY) per September 2024.
Dari laporan Analisis Uang Beredar yang dirilis BI, jumlah tersebut melambat tipis jika dibandingkan dengan angka pada Agustus 2024 sebesar 6,8% YoY. Korporasi masih menjadi tumpunan pertumbuhan DPK bank hingga bulan kesembilan tahun ini dengan mencatatkan pertumbuhan dobel digit.
“Berdasarkan golongan nasabah, DPK korporasi tumbuh sebesar 13,5% YoY, relatif stabil dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya,” demikian BI dalam laporannya, Selasa (22/10).
Sementara itu, DPK perorangan tumbuh sebesar 0,6% YoY. Angka ini juga melambat dibandingkan pada Agustus 2024 dengan pertumbuhan 1,0% YoY. Tren pelambatan DPK perorangan ini terus terjadi sejak awal tahun. Per Januari 2024, pertumbuhan simpanan nasabah perorangan masih berada pada angka 5,4% dan terus menyusut hingga di bawah 1% pada bulan kesembilan tahun ini.
Apabila diperinci dari jenis simpanan, giro tumbuh sebesar 8,0% YoY pada September 2024, melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 8,4%.
Sementara itu, tabungan tumbuh sebesar 7,2% YoY, meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 6,2%. Namun, deposito alias simpanan berjangka tumbuh 5,3% YoY pada September, setelah tumbuh 6,2% YoY pada Agustus 2024.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan likuiditas perbankan tetap memadai, tecermin dari rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) pada September 2024 yang tinggi sebesar 25,40%. Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan pada Agustus 2024 juga tercatat sebesar 26,69%, dinilai tergolong kuat dalam menyerap risiko serta mendukung pertumbuhan kredit.
Menurutnya, ketahanan permodalan dan likuiditas perbankan juga ditopang oleh kemampuan membayar dan profitabilitas korporasi yang terjaga, sebagaimana hasil stress test perbankan terkini.
Ke depan, demikian Perry, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan bersama KSSK dalam memitigasi berbagai risiko yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. ■