Tak kunjung penuhi aspek permodalan, OJK cabut izin BPR Nature Primadana Capital

- 13 September 2024 - 22:27

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital. Keputusan ini diambil OJK, Jumat (13/9), menyusul tak kunjung dipenuhinya permodalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cabut izin usaha (CIU) kepada BPR Nature Primadana Capital ditandai melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024. Perusahaan yang dimaksud beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ungkap Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen dalam keterangan resmi, pada Jumat (13/9).

OJK telah menetapkan BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024. Sebagai pertimbanga, perseroan memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (-31,21%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

Lalu pada pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Dalam hal ini, OJK mempertimbangkan telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28/2023. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK diatas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. ■

Comments are closed.