PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengadakan compliance forum bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tema “Mewujudkan Budaya Anti-Korupsi Melalui Penanaman Nilai Integritas”. Forum ini adalah bentuk komitmen BNI untuk meningkatkan kesadaran tentang budaya anti-korupsi dan implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).
Direktur Human Capital & Compliance BNI Mucharom mengungkapkan, acara ini merupakan salah satu bentuk komitmen BNI dalam meningkatkan kesadaran seluruh karyawan terhadap pentingnya integritas dan pencegahan korupsi.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pegawai BNI memahami dan menjalankan nilai-nilai anti-korupsi dalam setiap tugas dan fungsinya,” ujar Mucharom di Jakarta, Rabu (14/8).
Menurut dia, BNI telah menjalankan berbagai inisiatif untuk mendukung budaya anti-korupsi, seperti penerapan kode etik, pedoman benturan kepentingan, dan pedoman pengendalian gratifikasi. Selain itu, BNI juga telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta implementasi Panduan Cegah Korupsi (Panduan CEK) KPK.
Ditambah lagi, secara berkala BNI mewajibkan pegawainya untuk menyelesaikan mandatory learning, penandatanganan Pakta Integritas, Daily Exercise Employee Program (DEEP 46) serta Deklarasi Gratifikasi & Anti Suap. Sejak tahun 2020 BNI juga telah tersertifikasi ISO 37001:2016 tentang SMAP dan secara bertahap melakukan perluasan ruang lingkup sertifikasinya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mengatakan kekuatan utama yang harus dimiliki seorang anggota direksi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah karakter integritas. Sebab berbagai modus korupsi di sektor perbankan dipengaruhi karakter integritas seorang anggota direksi dalam mengemban tugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan.
“Terlebih Bank BNI menjadi salah satu Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) dengan minimal modal inti Rp70 triliun. Tentu ini sangat krusial untuk anggota direksi mengemban tugas dan tanggung jawabnya, dan penguatan nilai integritas ini menjadi salah satu upaya KPK mendorong dunia usaha untuk mematuhi kode etik profesi pada sektor perbankan,” kata Wawan.
Berdasarkan business judgement rule (BJR), lanjut Wawan, setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022. Sebab pada dunia bisnis, semakin tinggi risiko yang diambil, maka semakin tinggi juga keuntungan yang didapat korporasi.
Pun langkah selanjutnya KPK menekankan kepada seluruh insan BNI dan anggota direksi agar bisa menentukan batas kewenangan yang dimiliki untuk menghindari konflik kepentingan, salah satunya melalui upaya pembatasan penerapan BNR yang tak dapat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan pribadi maupun dari pihak lain.
“Hal ini tentu harus diperhatikan dan sesuai dengan prinsip good corporate governance, sektor perbankan di bawah BUMN dapat memitigasi risiko korupsi sejak dini, agar tidak terjadi penyimpangan atau fraud. Dan ini merupakan bagian dari upaya mendorong tanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan sebagai insan BNI yang bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Wawan.
Selama dua tahun terakhir, BNI mendapatkan apresiasi sebagai instansi dengan laporan gratifikasi tertinggi. “Ini merupakan hasil dari komitmen BNI dalam pengendalian gratifikasi, di mana proses internalisasi dan sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pegawai dalam melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi,” ungkap Mucharom
Upaya membangun budaya anti-korupsi tidak hanya dilakukan di level induk perusahaan, tetapi juga di seluruh anak perusahaan BNI. Mucharom menegaskan, seluruh anak perusahaan BNI telah memiliki unit pengendalian gratifikasi dan menerapkan pedoman-pedoman yang sama dengan induk perusahaan.
Mucharom menambahkan, melalui forum ini, BNI berharap dapat semakin memperkuat komitmen perusahaan dan seluruh karyawan dalam mewujudkan budaya anti-korupsi.
“Kami ingin BNI menjadi contoh bagi industri perbankan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan hal ini juga selaras dengan salah satu misi BNI,” pungkas Mucharom. ■