Ambil langkah tegas, BRI blokir lebih 1.000 rekening terindikasi judi online

- 22 Juli 2024 - 11:07

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengungkapkan telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengungkapkan BRI memiliki sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan.

“Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC),” katanya, akhir pekan lalu.

Menurut dia, BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” tambahnyq.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online. Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer. Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Keempat, lewat virtual account atau akun virtual. Kelima, melalui top-up. Keenam, dengan e-wallet atau dompet elektronik.

Awal Juli lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memblokir sebanyak 6.056 rekening bank untuk memberantas judi online (judol).

Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran rekening itu dilakukan perbankan atas permintaan pihaknya. Adapun data rekening terkait judol berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file (CIF) yang sama,” ujarnya saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Juni 2024 di Jakarta, Senin (8/7). ■

Comments are closed.