NPL kredit UMKM bengkak jadi 4%, BI bilang bank masih cukup kuat cover risiko kredit

- 18 Juli 2024 - 19:59

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL), termasuk kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), membengkak pada paruh pertama 2024. Namun bank-bank yang saat ini banyak menyalurkan kredit ke UMKM punya cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) kuat untuk mengcover risiko kredit UMKM yang bermasalah.

Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan kredit ke segmen UMKM masih tumbuh 5,68% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada kuartal II-2024. “Kredit segmen UMKM tumbuh 5,68%, namun NPL UMKM naik menjadi 4%,” ujarnya, Rabu (17/7).

Menurut dia, NPL UMKM pada Desember 2023 masih di level 3,71%. Perbankan, sambung dia, sudah menyiapkan pencadangan yang cukup guna mengantisipasi dampak pembengkakan NPL segmen UMKM.

“Kabar baiknya, bank-bank yang saat ini banyak menyalurkan kredit ke UMKM kondisinya mereka punya CKPN [cadangan kerugian penurunan nilai] kuat untuk cover risiko kredit UMKM,” demikian Juda.

Sebelumnya, awal April lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) di sektor perbankan cukup memadai, yakni mencapai 336,56% per Februari lalu sehingga dapat menutupi 202% kredit macet.

Menurutnya tingkat NPL bank secara umum masih terjaga pada angka yang sangat rendah per Februari 2024, yakni sebesar 2,35%, atau turun 2,58% dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Selain itu, kata dia, tingkat loan at risk (LAR) atau indikator risiko atas kredit yang disalurkan juga cukup rendah dengan angka 11,56% atau turun 14,51% yoy.

“Adapun potensi risiko NPL dan LAR usai berakhirnya stimulus (restrukturisasi kredit COVID-19) diperkirakan juga sangat minimal,” ujar Dian.

Ia mengatakan pelaku industri perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian yang tinggi dalam melakukan restrukturisasi sehingga risiko keuangan dari sisa kredit yang hingga kini masih dalam proses restrukturisasi dapat termitigasi oleh bank. ■

Comments are closed.