BNI akui jumlah rekening terindikasi judi online terus meningkat, total ada 214 rekening diblokir

- 12 Juli 2024 - 19:16

Sebagai bagian dari upaya mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkapkan pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan Kementerian Kominfo dan aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana judi online.

“BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang,” ujarnya, Kamis (11/7).

Berdasarkan data perseroan, tren rekening yang diblokir menunjukkan adanya peningkatan. Pada periode Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir sebanyak 106 rekening terkait judi online. Sedangkan pada periode Januari hingga Juni 2024, BNI mencatat sebanyak 108 rekening telah diblokir.

“Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kementerian Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening.”

Lebih lanjut, Royke menjelaskan, BNI juga menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan.

Dengan demikian, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat. BNI juga menghimbau kepada seluruh nasabahnya untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.

Langkah-langkah yang diambil BNI ini, demikian Royke, tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab.

Komitmen BNI dalam memerangi judi online ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat.

“Melalui upaya yang konsisten dalam menangani isu-isu sensitif seperti judi online, BNI berupaya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah,” tandas Royke.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan perbankan telah memblokir 6.056 rekening yang terindikasi dengan aktivitas judi online/daring dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama,” ujarnya.

Hingga Juni 2024, OJK telah meminta bank untuk memblokir lebih dari 7.000 rekening yang terindikasi terkait dengan perjudian online. OJK juga meminta kepada bank untuk melakukan profiling yang hasilnya dikirimkan ke sistem administrasi bernama SIGAP.

Nantinya, antar-bank juga akan saling bertukar data terkait rekening yang digunakan transaksi judi online. Sebelum Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 diterbitkan, OJK sudah melakukan langkah-langkah pemblokiran. ■

Comments are closed.