Polda Metro Jaya mengungkap kronologi eks karyawan Bank Jago, berinisial IA (33 tahun) yang mencuri dana nasabah hingga Rp1,3 Miliar.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut bermula IA yang masih berstatus contact center specialist mengakses sistem Bank Jago.
“Sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago,” ujarnya, Rabu (10/7).
IA kemudian membuka 112 rekening nasabah yang sudah terblokir akibat berbagai hasil tindak pidana. “Terhadap akun rekening nasabah Bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (aparat penegak hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” ujarnya.
IA lantas mencuri uang tersebut dan mengirimkannya ke sebuah rekening. Total, ia memindahkan uang nasabahnya hingga Rp 1,3 miliar. “Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp 1.397.280.711,” kata Ade Safri.
Sementara itu Corporate Communication PT Bank Jago Tbk (Bank Jago) Marchelo menanggapi kasus pencurian dana nasabah hingga Rp 1,3 miliar oleh eks karyawannya berinisial IA (33) mengatakan, keamanan data nasabah merupakan hal yang menjadi prioritas Bank Jago.
“Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangannya Rabu (10/7).
Marchelo menambahkan, pihaknya tak akan kecolongan lagi terkait hal tersebut. Dia pun meminta kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
“Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan,” ujarnya. ■