Tindaklanjuti penutupan 800.000 situs judi online, OJK klaim blokir 4.921 rekening bank

- 11 Juni 2024 - 10:31

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah memblokir 4.921 rekening bank terkait dengan judi online (judol) yang berasal dari data yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pihak Kementerian Kominfo hingga kini telah menutup 800.000 situs judi online.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pemblokiran ini sebagai salah satu langkah tegas mendukung pemberantasan judi online di dalam negeri yang semakin marak.

“Untuk tangani judi online, OJK telah memblokir 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirim Kominfo serta minta bank tutup rekening,” ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).

Menurut dia, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk memverifikasi identitas rekening yang terindikasi dengan judi online tersebut. Terkait nasabah, OJK juga melakukan tindakan tegas dengan memasukkan siapa saja yang terdaftar judi online dalam sistem anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

“Sehingga dapat diakses dan mempersempit ruang judi online dan mengatasi asimetrik informasi dalam upaya preventif,” kata Mahendra.

OJK juga meminta industri untuk ikut aktif melakukan pencegahan judi online. Salah satunya dengan memverifikasi rekening yang melakukan transaksi mencurigakan. “Di sisi edukasi terkait judi online, kita juga minta industri proaktif identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi mencurigakan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan OJK menyiapkan sederet langkah untuk memberantas rekening judi online di perbankan. Salah satu langkah yang diambil OJK adalah memperketat sistem uji kelayakan atau due diligence dana nasabah ke bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan upaya itu dilakukan OJK agar sistem perbankan betul-betul berintegritas. “OJK saat ini tenfah menyempurnakan sistem due diligence atau enhance due diligence terkait dana nasabah yang masuk ke bank agar diperketat. Jadinya bank tidak kebobolan, masuk pihak-pihak yang tidak beritikad baik terkait kejahatan di sektor perbankan,” ujarnya.

OJK juga akan mengkonsolidasikan data terkait dengan nasabah yang terindikasi judi online. “Supaya terintegrasi di bank, jadi bisa saling berikan informasi antara satu jenis kejahatan dengan kejahatan lainnya, agar lebih efektif. Data yang diblokir kami sebar ke semua bank agar yang sudah diblokir bisa di-profiling oleh bank,” demikian Dian.

Dalam hal pemblokiran rekening banl terkait judol, OJK juga bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Kominfo serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencegah maraknya rekening judi online.

Sementara itu di DPR, dalam rapat dengan Komisi I DPR-RI, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang menyebut Kominfo sudah memblokir 800.000 situs judi online.

Budi mengatakan, berdasarkan hasil pantauan Kominfo, masalah judi online juga melibatkan money laundry. Dia memastikan Kominfo komitmen terhadap pemberantasan judi online. ■

Comments are closed.