Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan telah mengucurkan dana sekitar Rp300 miliar untuk membayar klaim simpanan nasabah dari 12 bank perekonomian rakyat (BPR) yang bangkrut periode Januari-Mei 2024.
Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/5). “Terkait dengan dana yang sudah dikucurkan tahun ini, jumlahnya sekitar Rp300 miliar untuk 12 BPR,” ujarnya
Dia mengatakan sebanyak 12 BPR tersebut telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak mampu melakukan penyehatan bank. Fraud dan masalah manajemen perusahaan menjadi salah satu indikasi penyebab kebangkrutan BPR tersebut.
Secara rinci, sebanyak Rp278 miliar telah dikucurkan oleh LPS untuk membayar klaim simpanan nasabah dari 11 BPR yang mengalami kebangkrutan sejak awal Januari 2024 hingga 22 Mei 2024. Sementara itu, satu BPR yang pembayaran klaim simpanan nasabahnya akan dimulai di tahap pertama pada 29 Mei 2024, yakni BPR Bank Jepara Artha.
Menanggapi adanya kekhawatiran masyarakat untuk menabung di bank, Didik mengimbau nasabah tidak perlu khawatir terhadap uang yang disimpan di bank karena LPS menjamin simpanan nasabah penyimpan.
LPS telah menganggarkan Rp1,2 triliun tahun ini untuk pembayaran klaim simpanan nasabah dan memiliki aset perusahaan Rp225 triliun. “Masih terpakai hanya sekitar Rp300 miliar. Tahun ini kami anggarkan Rp1,2 triliun, kalau pun kurang masih ada Rp225 triliun aset LPS,” ujarnya.
Sebanyak 12 BPR yang bangkrut dalam lima bulan pertama 2024 yakni BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, BPR Purworejo, BPR EDC Cash, BPR Aceh Utara, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Bali Artha Anugrah, BPRS Saka Dana Mulia, BPR Dananta, dan BPR Bank Jepara Artha. ■