Pertahankan suku bunga penjaminan, ini dasar pertimbangan yang diambil LPS

- 28 Mei 2024 - 15:19

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum simpanan rupiah, bank umum simpanan valas, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) simpanan rupiah.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan itu mempertimbangkan tiga hal. Pertama, mendukung pertumbuhan ekonomi domestik dan kinerja sektor riil. Kedua, memperkuat momentum intermediasi perbankan, dan ketiga memberikan ruang lanjut dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.

“Suku bunga penjaminan tetap dipertahankan dengan mempertimbangkan kinerja perekonomian, kondisi likuiditas dan suku bunga perbankan, serta upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi domestik dan kinerja sektor riil, memperkuat, memperkuat momentum intermediasi perbankan, dan memberikan ruang lanjutan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga,” ujarnya, Selasa (28/5).

LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di bank umum. Rinciannya, bank umum simpanan rupiah 4,25%, bank umum simpanan valas 2,25%. dan BPR simpanan rupiah 6,75%. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Juni sampai 30 September 2024.

“Dengan rincian masing-masing bank umum rupiah di 4,25% valas di 2,25%. Untuk BPR rupiah di 6,75%. Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku sejak 1 Juni sampai dengan 30 September 2024,” katanya.

Yingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditetapkan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan. Ia mengimbau pihak perbankan transparan dan terbuka dalam menyapaika kepada nasabah soal berasan tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. ■

Comments are closed.