Ceruk pasar masih besar, Bank Sampoerna incar bisnis paylater

- 23 Mei 2024 - 14:09

PT Bank Sahabat Sampoerna mengungkapkan tengah menjalani proses pengajuan untuk meluncurkan produk buy now pay layer (BNPL) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila tak ada aral melintang, menurut Lending, Fintech Product & Partnership Division Head Bank Sampoerna Oktavia Lasksmi Wardani, tahum ini produk BNPL Bank Sampoerna akan di-launch.

“[Izinnya] baru kami ajukan tahun ini dan ini [bisnis paylater] sudah kita masukan dalam rencana bisnis bank,” ujarnya, Rabu (22/5).

Produk paylater ini jadi sangat potensial untuk digarap karena memang belum banyak bank yang mengeluarkan produk BNPL. Bank yang sudah menyediakan produk BNPL a.l. Bank BCA, Bank Mandiri, Bank DBS Indonesia, Allo Bank dan Bank CIMB Niaga.

Dari laporan keuangan Bank Sampoerna, per kuartal I 2024 bank ini secara total mencatatkan kenaikan penyaluran kredit mereka sebesar 13,2% secara tahunan atau YoY menjadi Rp11,6 triliun hingga akhir Maret 2024 lalu.
Sejalan dengan hal tersebut Bank Sampoerna berhasil

menurunkan rasio kredit macet (NPL Gross) mereka per Maret 2024 ini di angka 3,8% setelah tahun sebelumya bertahan di angka 3,9% pada Maret 2023.

Di sisi lain Dana Pihak Ketiga (DPK) yang terkumpul di periode ini naik 15% menjadi Rp12,9 triliun dibandingkan periode Maret 2023 yakni sebesar Rp11,2 triliun.

Nantinya lanjut Oktavia, produk BNPL Bank Sampoerna akan berdiri sendiri dan pihak bank tidak menjalin bekerja sama dengan mitra lain. “Kami hanya akan bekerja sama dengan pihak lain kalau bukan produk dasar.”

Tren penyaluran kredit konsumsi yang terus tumbuh akan mendorong perbankan untuk meningkatkan penyaluran BNPL yang dibantu dengan pemanfaatan IT sebagai langkah dalam menyalurkan kredit dengan lebih efisien dan lebih inklusif.

Pihak OJK mendorong ekspansi perbankan di segmen bisnis BNPL sebagai upaya perbankan untuk menyediakan penyaluran kredit konsumtif yang semakin menjangkau masyarakat luas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, bunga/imbal hasil yang wajar, dan perlindungan konsumen dan investor. ■

Comments are closed.