Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 21 Mei 2024. Pencabutan izin iini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
“Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono dalam keterangan resminya, Rabu (22/5).
Dari kronologis yang diungkapkan OJK diketahui pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Lalu pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan a.l. mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Namun demikian Direksi dan Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ungkap Sumarjono.
Berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Mengutip pemberitaan Tempo.co sebelumnya, BPR Bank Jepara Artha diduga mengalirkan dana kampanye ilegal ke Koperasi Garudayaksa Nusantara. BPR milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara itu disinyalir melakukan transaksi mencurigakan setelah mencairkan uang dalam waktu berdekatan.
Bank Jepara Artha adalah sebuah lembaga keuangan bank milik pemerintah Kabupaten Jepara dengan nama lengkap Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Jepara Artha. Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) di Indonesia, Bank Jepara Artha menyediakan kredit untuk masyarakat di sekitar tempat beroperasinya.
Melansir dari situs resmi perusahaan, PD BPR Jepara Artha pada awalnya bernama PD Bank Pasar Kabupaten Jepara. Bank perkreditan rakyat ini didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara pada 24 September 1951 dengan tambahan lembaran hukum Provinsi Jawa Tengah pada 21 Desember 1953 Seri C No.26.
Bank ini sempat tidak beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Namun kemudian, diaktifkan kembali berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah tingkat II Jepara No. 539/581 pada 23 Juli 1988.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sejak Januari hingga Mei 2024. Jumlah ini tiga kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu dan sudah melebihi rata-rata penutupan BPR dalam 18 tahun terakhir. ■