Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah membayar klaim simpanan nasabah sebesar Rp237 miliar milik 42.248 nasabah bank yang dilikuidasi.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, pembayaran dilakukan kepada para nasabah 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi LPS dalam kurun waktu 1 Januari hingga 29 April 2024.
“Tim LPS di lapangan melakukan verifikasi simpanan nasabah, sehingga secara rata-rata tidak sampai 7 hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibayar,” katanya, Rabu (1/5).
Menurut dia, pembayaran dilakukan dalam rangka memberikan ketenangan kepada nasabah BPR/BPRS, sekaligus menjaga kepercayaan nasabah bank pada umumnya.
Dalam kurun waktu 4 bulan, yakni sejak Januari hingga April terdapat 10 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK kemudian dilikuidasi oleh LPS. Dimas mengatakan tutupnya 10 bank tersebut tidak berdampak signifikan terhadap keuangan LPS.
“LPS saat ini masih memiliki dana yang lebih dari cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan para nasabah yang bank nya ditutup,” katanya
Saat ini LPS memiliki aset sebanyak Rp 224,66 triliun. Berdasarkan data per 29 April 2024, LPS telah membayarkan total simpanan nasabah 10 BPR/BPRS sebesar Rp237.179.989.417 dengan jumlah rekening sebanyak 44.322 rekening dan jumlah nasabah sebanyak 42.248 nasabah.
Berikut data 10 BPR/BPRS yang dilikuidasi:
- BPR Wijaya Kusuma, Madiun
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto
- BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo
- BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo
- BPR Bank Purworejo, Purworejo
- BPR EDCCash, Tangerang
- BPR Aceh Utara, Lhokseumawe
- BPR Sembilan Mutiara, Pasaman
- BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar
- BPRS Saka Dana Mulia, Kudus ■