OCBC Syariah terus menegaskan komitmennya untuk menjaga amanah dari nasabah dengan menyalurkan dana zakat bagi hasil sepanjang tahun 2023 kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI.
Dana yang disalurkan tersebut merupakan zakat atas bagi hasil dana tabungan nasabah yang disimpan di OCBC Syariah, dan tahun ini disalurkan melalui Program Bank Zakat Mikro (BZM) dari Baznas.
Melalui Program BZM ini, zakat tersebut akan disalurkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) yang merupakan pelaku usaha mikro, dalam bentuk penambahan pembiayaan permodalan dan pengembangan usaha.
Hal ini juga bagian dari komitmen OCBC Syariah untuk mendukung UMKM, yang pada kesempatan ini disalurkan kepada usaha-usaha mikro berbasis komunitas di daerah Jatinegara, Jakarta Timur.
“Kerja sama dengan Baznas ini merupakan awal yang baik dalam menegaskan komitmen OCBC Syariah untuk terus menjaga amanah nasabah terkait dana zakat bagi hasil. Lebih dari itu, kami merasa perlu untuk mendukung para pengusaha mikro yang saat ini masih kesulitan baik dalam hal modal maupun fasilitas usaha, agar mereka bisa mengembangkan usahanya menjadi lebih kokoh dan lebih besar lagi,” ungkap Kepala Unit Usaha Syariah OCBC Mahendra Koesumawardhana.
Terlaksananya kerja sama ini juga dilandasi dengan misi yang sama, yaitu menyejahterakan dan memberdayakan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, OCBC Syariah bertindak sebagai lembaga keuangan syariah yang menjalankan fungsi baitulmaal, di mana dana zakat, infak, dan sedekah yang telah dikumpulkan akan disalurkan melalui Baznas, lembaga tepercaya yang memiliki berbagai program pemberdayaan ekonomi mustahik.
Direktur Pengumpulan Perorangan BAZNAS RI Fitriansyah Agus Setiawan mengucapkan rasa terima kasih atas kepercayaan OCBC Syariah yang telah menyalurkan dana zakat nasabahnya melalui Baznas RI.
“Kami menyambut baik kepercayaan yang diberikan OCBC Syariah dan kami juga mengapresiasi kemitraan yang sudah terjalin selama ini. Amanah ini tentunya akan kami sampaikan kepada mereka yang berhak menerima, secara tepat sasaran sesai dengan prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI,” ujarnya.
“Insya Allah kerja sama ini juga menjadi awal di tahun 2024 untuk kolaborasi yang lebih banyak lagi dalam memberikan layanan pembayaran Zakat Profesi, Infaq dan Shodaqoh atau ZIS melalui channel-channel OCBC Syariah,” tutup Mahendra. ■