Pemerintah akan memberikan super tax deduction atau pengurangan pajak bagi industri keuangan hingga 350%. Insentif ini diberikan kepada perusahaan keuangan, termasuk perbankan, yang memindahkan kantor pusatnya dari luar negeri ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal mengatakan, pemerintah akan memberikan super tax deduction atau pengurangan pajak bagi industri keuangan hingga 350%. Insentif ini diberikan kepada perusahaan keuangan, termasuk perbankan, yang memindahkan kantor pusatnya dari luar negeri ke IKN.
“Sektor lainnya yang masuk ke IKN akan diberikan super tax deduction hingga 250%. Adapun, khusus perbankan diberikan 350%,” ujarnya dalam acara seminar Peluang Investasi IKN: Kupas Tuntas Insentif PPn, PPh, dan Fasilitas Kepabeanan Barang Impor, Jumat (1/12).
Kemudian, Yon mengatakan pihaknya akan memperkenalkan super tax deduction bagi pihak-pihak yang menyumbang fasilitas sosial, umum dan fasilitas lainnya.
Baca juga: BI memprediksi transaksi digital banking tembus Rp71.584 triliun pada 2024!
“Kalau orang menyumbang pada prinsipnya ketentuan yang berlaku umum tidak dapat dibayarkan, tapi khusus untuk IKN kita berikan super deduction untuk sumbangan, khususnya fasilitas umum, fasos dan fasilitas lainnya sesuai rencana yang ada di IKN,” tegasnya.
Fasilitas pengurang pajak ini diatur Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau PP Kemudahan Berusaha IKN.
Pemerintah telah menerbitkan dan menerapkan insentif pengurangan pajak super atau yang dikenal dengan istilah Super Deduction Tax dimana salah satu tujuannya adalah agar para Wajib Pajak dalam hal ini badan industri di Indonesia dapat menarik lebih banyak tenaga kerja serta mau berinvestasi dalam pengembangan Sumber Daya Manusia
Insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program Pendidikan vokasi, meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi. Pemotongan pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019, dimana terdapat dua poin insentif yang tercantum di dalamnya yaitu:
Baca juga: Dinamika inovasi AI dalam industri perbankan di Indonesia (2)
Pasal 29B ayat (1) berbunyi: “Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran
Pasal 29C ayat (1) yang berbunyi: “Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Melalui PMK Nomor 128 Tahun 2019 implementasi pemberian Insentif Super Tax Deduction yakni insentif berupa pengurangan pajak dari penghasilan bruto paling tinggi 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan pengembangan vokasi, seperti kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran. Insentif ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, profitabilitas dan daya saing.
Baca juga: Sejumlah bank mulai menaikkan suku bunga
Bagi SDM, kebijakan Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi dapat memperluas kesempatan bagi pendidikan vokasi untuk melakukan kerjasama dengan lebih banyak industri dalam melaksanakan program-program yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi. Pendidikan vokasi dapat memiliki kesempatan untuk semakin banyak memperoleh mitra dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran serta kegiatan praktik kerja, dan/atau pemagangan
Sementara itu, ketentuan pelaksana insentif supertax deduction untuk R&D tertuang dalam PMK Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia. ■