KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 23 provinsi di Indonesia. Cukup mengagetkan, ternyata ditemukan ada sejumlah kecacatan, baik saat proses penilaian hingga pemanfaatan dana KUR di Indonesia.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Yulius mengataka pelaksanaan Monev KUR melibatkan responden sebanyak 1.047 debitur KUR dan 182 penyalur KUR. Salah satu temuan dari monev tersebut adalah pihak bank sebagai penyalur KUR yang masih meminta agunan tambahan tak wajar.
“Untuk KUR Kecil dengan plafon diatas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta, debitur dikenai agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu, melebihi dari jumlah akad yang diterima,” ujarnya dalam Seminar Nasional Hasil Monev Pelaksanaan KUR Tahun 2023 di Kantor Kemenkop UKM, Selasa (21/11).
Baca juga: Presiden Joko Widodo minta bank-bank BUMN lebih prioritaskan kredit untuk UMKM
Menurut dia, hasil monev juga mengungkap bahwa dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha. Untuk beberapa pihak, hal ini memang sudah menjadi rahasia umum. Dana KUR ada sebagian yang digunakan untuk keperluan lain seperti renovasi rumah, membeli kendaraan, dan lainnya.
Temuan monev lainnya yakni terdapat dana KUR yang diendapkan oleh bank, yaitu dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan sebagai semacam jaminan. “Ada juga debitur KUR yang pada saat menerima kreditnya, ternyata pernah atau sedang menerima kredit dari sumber lain,” kata Yulius.
Maka dari itu, kata dia, penyalur KUR yang saat ini meminta agunan tambahan dalam program KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, dikenai sanksi berupa subsidi bunga atau marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga atau margin yang telah dibayarkan. Suku bunga/marjin KUR skema Super Mikro (plafon maksimal Rp 10 juta) ditetapkan sebesar 3%, KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6% untuk debitur KUR baru, serta suku bunga meningkat berjenjang sebesar 7%, 8%, dan 9% untuk debitur KUR berulang.
Baca juga: Bank BNI berhasil pertahankan target pertumbuhan kredit kuartal I/2022
Selain itu, pada ketentuan pembatasan jumlah akses ke KUR Mikro (plafon di atas Rp 10 juta-Rp100 juta) berdasarkan sektor ekonomi. Sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan (4P) dapat mengakses KUR sebanyak maksimal 4 kali. Sementara sektor produksi non (4P) dan perdagangan, dapat mengakses KUR maksimal 2 kali.
Adapun data Satuan Kredit Informasi Program (SIKP), realisasi penyaluran KUR tahun 2023 sampai dengan 20 November 2023 sebesar Rp218,40 triliun atau sebesar 73,54% dari target sebesar Rp297 triliun kepada 3,93 juta debitur.
Baca juga: BPR bukan lagi bank perkreditan rakyat, melainkan bank perekonomian rakyat
“Dengan strategisnya program KUR, maka perlu langkah bersama untuk memastikan tercapainya penyaluran atau akses KUR yang mampu memberdayakan UMKM tepat sasaran. Sejalan dengan itu, ranah pengawasan menjadi faktor penting yang perlu digiatkan,” kata Yulius.
Kemenkop UKM telah melaksanakan monev penyaluran KUR. Pelaksanaan monev KUR dilakukan kedeputian Usaha Mikro dan melibatkan para pendamping KUR dengan metode survei menggunakan sampling data random menggunakan SIKP. Hasil dari Monev Pelaksanaan KUR Tahun 2023 ini selanjutnya ditujukan untuk menyusun kebijakan ke depan dan pengawasan akan diperketat agar penyaluran KUR lebih baik lagi. ■