digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, tanpa terkecuali, untuk segera melakukan pembokiran rekening-rekening yang memiliki kaitan dengan judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Minggu (25/9) mengatakan, perintah OJK ini dikeluarkan setelah ada permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
OJK, kata dia, senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dan memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
“Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” katanya.
Baca juga: OJK panggil pengelola Adakami
Sebelumnya, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. Koordinasi terus berlangsung, sementara permintaan yang dimaksud diteruskan OJK dengan memerintahkan perbankan memblokir rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Dian menerangkan, langkah OJK ini mengacu Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Lebih lanjut untuk terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT). Beleid ini bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, sekaligus penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.
Baca juga: OJK keluarkan POJK baru tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum, ini rinciannya…
Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
Dian menambahkan, kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran. ■
OJK: Restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 tersisa Rp326,15 triliun - Di mana Digital Bank Bergerak dan Bertumbuh | digitalbank.id