digitalbank.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN berencana mengambil alih atau akuisisi satu bank syariah sebelum akhir tahun ini. Langkah akuisisi ini terkait dengan upaya bank BUMN ini melakukan pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) BTN.
“Kan memang spin off dulu ya, baru nanti di ujungnya kerja sama dengan BSI. Karena tidak mungkin pengalihan aset kami lakukan hari ini, ada risiko yang cukup besar kalau polanya pengalihan aset,” ujar Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, Selasa (8/8).
Menurut dia, saat ini pihaknya sedang bernegosiasi dengan satu bank sebelum menyepakati kontrak jual-beli.
“Saat ini kami masih dalam proses, kami harap bisa ada kontrak kesepakatan jual-belinya dengan salah satu bank yang lagi kami deketin sebelum akhir tahun juga. Ini lagi nego harga dengan mereka,” tambak Nixon.
Nixon masih enggan menyebut nama bank yang akan diakuisisi tersebut sebelum kontrak jual-beli diteken. Nixon menegaskan, aksi korporasi ini berupa akuisisi bank syariah ini dilakukan karena bank bersandi saham BBTN ini membutuhkan perusahaan cangkang untuk proses spin off unit usaha syariah (UUS) BTN atau BTN Syariah sebelum nantinya akan dibentuk bank umum syariah (BUS). Setelah spin off, kemudian ada kerja sama dengan BSI dalam bentuk equity.
Lebih lanjut dia mengatakan, proses akuisisi bank syariah ditargetkan bisa rampung sebelum akhir tahun 2023. “Maka akami sepakati dengan BUMN, polanya adalah spin off dulu, nanti equity-nya dikerjasamakan dengan BSI.”
Skema spin off ini dipilih lantaran perseroan menilai pengalihan aset yang langsung dilakukan dapat berisiko besar bagi perusahaan.
“Bukan BSI, kan kami spin off dulu. Ada PT, bank. Karena kami enggak ngejar buat PT baru, jadi kami akuisisi salah satu bank dan itu syariah. Kemudian ini nanti kalau sudah jadi, baru nanti BSI masuk sebagai pemegang saham,” katanya.
UUS BTN sampai dengan Juni 2023 tercatat memiliki total aset senilai Rp46 triliun. Nilai ini memang belum memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai spin off UUS yang minimal sudah memiliki aset Rp50 triliun. BTN menargetkan dapat memenuhi ketentuan minimal aset tersebut di akhir tahun ini.
OJK sebelumnya menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023. Salah satu isi dari aturan tersebut adalah dilakukan spin off apabila UUS memiliki aset minimal sebesar Rp50 triliun. ■