digitalbank.id – TOTAL aset sektor industri keuangan non bank (IKNB) per Mei 2023 sebesar Rp3.171,62 triliun.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono seraya menyatakan angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 7,88% Year on Year (YoY).
“Adapun jumlah pelaku di sektor IKNB per Mei 2023, yakni 1.274 entitas, dengan 122 entitas di antaranya melaksanakan kegiatan usaha dengan prinsip syariah,” ucap Ogi di Kempinski Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).
Ogi menambahkan per Desember 2022, total aset di IKNB sudah mencapai yakni Rp3.081 triliun atau 27,28% dari total aset sektor bank. Adapun total aset bank sebesar Rp 11.113 triliun per Desember 2023, dengan jumlah pelaku 106 entitas.
Berdasarkan hal tersebut, Ogi menyampaikan bahwa pertumbuhan aset dari sektor keuangan non bank itu lebih tinggi. Sebab, katanya, di asosiasi perusahaan pembiayaan pertumbuhannya sudah 16% lebih dan di perbankan masih single digit.
“Hal itu juga menunjukkan pertumbuhan di sektor keuangan non bank cukup pesat,” kata Ogi.