digitalbank.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Juni-30 September 2023.
Suku bunga penjaminan untuk rupiah di bank umum tetap dipertahankan 4,25%, sementara suku bunga penjaminan di bank peeekonomian rakyat (BPR) tetap 6,75%. Sedangkan suku bunga penjaminan untuk valas di bank umum juga tetap dipertahankan sebesar 2,25%.
“Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di bank umum,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/5).
Tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Keputusan untuk mempertahankannya demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam mengelola likuiditas, serta upaya sinergi kebijakan lintas otoritas,” katanya.
Dalam menetapkan tingkat bunga penjaminan, LPS disebut telah memperhatikan arah pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana, serta mempertimbangkan faktor-faktor forward looking dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Kami mengimbau kepada pihak bank agar secara transparan menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” demikian Purbaya.
Di tengah masih tingginya berbagai risiko ketidakpastian tersebut, ekonomi Indonesia tetap tumbuh sebesar 5,03% yoy pada triwulan I 2023. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kinerja konsumsi dan ekspor.
“Tren pemulihan ekonomi diyakini berlanjut. Hal itu ditunjukkan dengan terus menguatnya indikator kinerja produksi dan konsumsi diikuti terjaganya tingkat inflasi,” ujarnya.
Industri perbankan juga tetap terjaga, baik dari sisi permodalan, likuiditas dan fungsi intermediasi, sebagaimana ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 24,69% pada periode Maret 2023.
Likuiditas perbankan juga relatif tetap terjaga dengan rasio AL/DPK sebesar 26,58% pada April 2023. Kinerja intermediasi perbankan juga terus membaik.
Pada April 2023, kredit perbankan tumbuh sebesar 8,08% secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 6,82% secara yoy.
Purbaya juga menekankan LPS akan terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing.
Suku bunga pasar simpanan (SBP) untuk simpanan Rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 12 bps menjadi sebesar 3,24% pada periode observasi 10 April hingga 15 Mei 2023
“Hal ini menunjukkan perbankan masih dalam tahap transisi penyesuaian arah kebijakan moneter di tengah kondisi likuiditas yang longgar dan tren peningkatan permintaan kredit,” katanya.
Selanjutnya, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik sebesar 3 bps menjadi sebesar 1,61% jika dibandingkan periode penetapan tingkat bunga penjaminan pada Februari 2023.
“Kenaikan SBP valas relatif terbatas dipengaruhi kondisi likuiditas domestik yang membaik meskipun kebijakan suku bunga The Fed potensial dipertahankan higher for longer untuk menekan inflasi,” demikian Purbaya.
Selanjutnya, dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut dalam rangka penghimpunan dana.
“Dalam menjalankan operasional, bank diharapkan tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tandasnya. ■