digitabank.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Maret 2023 lalu menjamin 99,93% dari total rekening nasabah bank umum atau setara 510,87 juta rekening. Simpanan yang dijamin berupa tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan lainnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penjaminan simpanan nasabah itu sejalan dengan fungsi LPS dalam rangka menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
“LPS juga sudah menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 di level 4,25% untuk simpanan Rupiah dan 2,25% untuk simpanan valuta asing di Bank Umum, naik 25 bps dari bulan sebelumnya. Sementara itu, TBP untuk simpanan Rupiah di BPR juga diputuskan naik 25 bps ke level 6,75%,” ujarnya saat menjelaskan hasil rapat berkala KSSK II Tahun 2023 kepada media, Selasa (9/5).
Menurut dia, keputusan tersebut sejalan dengan laju kenaikan suku bunga simpanan, upaya sinergi kebijakan program penjaminan simpanan dengan kebijakan moneter, serta antisipasi terhadap volatilitas pasar keuangan global.
“LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan stabilitas sistem keuangan (SSK) sebagai dasar penetapan TBP,” kata Purbaya.
Sementara itu dari sisi penjaminan dan resolusi, dia mengatakan kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Hal ini dilaksanakan dengan memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai Undang-Undang LPS, memastikan efektivitas mekanisme early involvement dan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program Penjaminan LPS,” kata Purbaya. ■