OJK siap lantik dua anggota komisioner baru, ini selengkapnya…

- 7 Februari 2023 - 20:53

digitalbank.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan segera melantik dua anggota dewan komisioner baru. Adapun dua posisi baru dewan komisioner itu adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro.

 
Kemudian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan dua anggota dewan komisioner baru itu akan terisi pada 7-8 bulan mendatang sesuai aturan yang ditetapkan dalam Undang – Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

 

“Perkiraan dalam 7 sampai 8 bulan ke depan dalam UU PPSK akan ada dewan komisioner baru di OJK,” ujar Mirza dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, dikutip Selasa (7/2) 

Menurut Mirza, dua kursi dewan komisioner yang baru tersebut akan terkait dengan urusan fintech. Sebab, saat ini urusan fintech masuk ke dalam departemen industri keuangan non bank (IKNB).

“Saat ini urusan fintech masih langsung di bawah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar,” kata Mirza.

Selain itu, fintech peer to peer (P2P) lending sebelum masuk dalam organisasi baru di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan inovasi keuangan digital yang masih dipegang oleh Ketua OJK. 

“Kemungkinan per 1 Februari inovasi keuangan digital dan fintech P2P digabung satu departemen. Nantinya, jika ada komisoner baru yang mengatur urusan fintech, gerbong itu akan pindah,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pemilihan dua posisi kali ini akan disesuaikan dengan aturan turunan dari UU PPSK. sementara skema pemilihan calon Dewan Komisioner OJK akan melalui panitia seleksi yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Kemudian hasil tersebut akan diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat.(SAF) 

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.