digitalbank.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat tetap mewaspadai penawaran investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, meski terus diberantas, penawaran investasi bodong dan pinjol ilegal terus mencari korban.
Awal tahun ini SWI menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi dan 50 pinjol tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online.
“SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan big data center aplikasi waspada investasi,” ujarnya, Kamis (2/2).
Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs (website) dan aplikasi untuk menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri agar dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian atau lembaga. “SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” kata dia.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.
“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke kepolisian,” jelasnya.
Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu 2 entitas melakukan kegiatan money game, 2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umroh, dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.
Tongam menambahkan, bahwa pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.
“Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru,” katanya.
Selain itu, SWI juga kembali menemukan 50 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 hingga Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.
“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” tandasnya. (HAN)