Sejak 2005 hingga akhir 2022 LPS sudah cabut 118 izin usaha bank gagal

- 31 Januari 2023 - 21:31

Sepanjang periode 2005-2022 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan telah mencabut 118 izin usaha bank yang masuk kategori bank gagal.

digitalbank.id – Sepanjang periode 2005-2022 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan telah mencabut 118 izin usaha bank yang masuk kategori bank gagal.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sebagian besar simpanan yang ada di bank-bank itu pun telah diberikan LPS kepada para nasabahnya.

“Pelaksanaan proses penyelesaian bank gagal dengan melikuidasi 118 bank itu terdiri dari 1 bank umum, 104 BPRS dan 13 BPRS. Adapun jumlah bank yang dilikudiasi ini terbanyak ada di Jawa Barat dengan sebesar 40 bank,” ujarnya pada rapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (31/1).

Menurut Purbaya, sepanjang 2022 terdapat 1 BPR yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi, yaitu BPR Pasar Umum yang ada di Bali.

Lebih lanjut dia mengatakan dari 118 bank yang telah dilikudiasi ini, sebanyak 115 bank telah selesai proses likuidasinya, sementara 3 bank masih dalam proses penyelesaian, yaitu PT BPR Utomo Widodo di Ngawi, PT BPRS Asli Madani di Jember, dan PT BPR Pasar Umum yang ada di Denpasar.

Total simpanan dari 118 bank tersebut sebesar Rp 2,1 triliun dengan total rekening sebanyak 286.834. Rekening dari jumlah simpanan ini ditetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp1,7 triliun atau 82,29% dari total simpanan dengan total rekening 268.759 atau 93.35 % dari total rekening.

“Sedangkan simpanan tidak layak bayar sebesar Rp372 miliar atau 17,71% dari total simpanan dengan toral rekening 19.075 atau 6,65% dari total rekening,” kata Purbaya.

Sementara simpanan yang tidak dibayarkan klaimnya oleh LPS, Purbaya menjelaskan, ada tiga alasan. Pertama, tingkat bunga penjaminan bank nya lebih besar dari LPS rate sebanyak 76,63% dari total nominal tidak layak bayar.

Kedua, penyebabnya tidak adanya aliran dana masuk sebesar 9,46% dari total nominal tidak layak bayar. Ketiga, bank tidak sehat sebesar 13,91% dari total nominal tidak layak bayar.

Purbaya memastikan, dengan adanya pembayaran klaim nasabah dari bank-bank ini tidak akan mengganggu kondisi keuangan LPS.

Sejak Januari hingga Desember 2022, keuangan LPS tercatat surplus Rp25,22 triliun sebelum pajak atau naik 12,03% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.