digitalbank.id – PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) melaporkan akan mengeluarkan 2.388.861.478 helai saham baru dengan nilai nominal Rp200 dan harga pelaksanaan Rp1.000 per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan formulir pemesanan pembelian saham (FPPS).
Dengan harga pelaksanaan yang telah ditetapkan tersebut, Bank of India Indonesia memproyeksikan akan menyerap dana segar sebanyak-banyaknya Rp2,38 triliun (Rp2.388.861.478.000) pada aksi korporasi kali ini. “Dana hasil PMHMETD V ini, setelah dikurangi biaya biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh perseroan untuk meningkatkan aset produktif antara lain dengan cara meningkatkan penyaluran kredit dan penempatan pada surat berharga pemerintah,” tambah manajemen.
BSWD akan menggelar penambahan modal dengan hak memesan efek atau rights issue pada 14 hingga 20 Maret 2023 mendatang, dengan mengeluarkan sebanyak-banyaknya 2,38 miliar saham baru. Berdasarkan prospektus terbarunya, Bank of India (BOI) sebagai pemegang saham utama sekaligus pemegang saham pengendali perseroan menyatakan akan mengambil sebagian haknya senilai Rp1,3 triliun.
“Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan dalam rangka PMHMETD V PT Bank of India Indonesia Tbk. tanggal 13 Desember 2022 dan Bukti Setoran Dana tanggal 29 November 2022, BOI menyatakan memiliki dana sebesar Rp1.3 triliun untuk mengambil sebagian hak yang dimilikinya yaitu sebanyak 1.3 miliar yang diterbitkan Perseroan dalam rangka PMHMETD V,” jelas manajemen Bank of India Indonesia dalam prospektus yang dibagikan Jumat (13/1/2023).
Sebelumnya, Bank of India selaku pemilik 86,04 persen saham BSWD pada dasarnya memiliki hak untuk memperoleh 2,055 miliar (2.055.488.000) helai saham HMETD. Dengan demikian dijelaskan, sisa HMETD yang tidak diserap oleh BOI yakni sebanyak 755,48 miliar (755.488.000) dilaporkan tidak akan dialihkan kepada pihak lain.
“Apabila saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan,” tambah manajemen.(SAF)