Dari 14.764 pengaduan yang masuk ke OJK, 50 persen keluhan ke sektor perbankan!

- 6 Januari 2023 - 19:32

digitalbank.id – SAMPAI dengan Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah pengaduan yang masuk mencapai 14.764. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan. Demikian penjelasan Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

“Kemudian ada 7.252 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya (93 pengaduan) merupakan layanan sektor pasar modal,” kata Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2022, dikutip Kamis (5/1).

OJK sendiri memberikan 315.783 layanan konsumen, berbentuk menjawab pertanyaan, memberikan informasi, dan menerima pengaduan hingga Desember 2022. Kecuali itu, masih menurut Friderica, OJK juga menerima 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan (LAPS SJK). “OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 dari pengaduan tersebut telah terselesaikan,” ungkapnya.

Adapun sepanjang Januari hingga September 2022, OJK juga telah memantau 17.960 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 426 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku. “Kami telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada PUJK-PUJK yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan,” terang Friderica.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, OJK  telah  melakukan 217 tindakan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan teknis dan pemeriksaan kepatuhan kepada seluruh pelaku industri pasar modal.

Mirza merinci, OJK telah menyelesaikan 29 kasus penanganan pengaduan investor dari 46 kasus yang disampaikan kepada OJK,  menyelesaikan 54 pemeriksaan dari 162 kasus pengelolaan investasi, transaksi dan perdagangan saham, lembaga efek, emiten dan perusahaan publik, serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal.

“OJK juga menerbitkan 19 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ujarnya.

 
Di samping itu, sampai dengan 28 Desember 2022, OJK telah menetapkan 1.057 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 3 sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan izin, 89 sanksi peringatan tertulis, dan 951 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp151,09 miliar.

“Dalam rangka melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sepanjang 2022 OJK telah menyelesaikan sebanyak 20 perkara yang terdiri dari 18 perkara perbankan dan 2 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB),” pungkasnya.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.