digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 25.568 kantor cabang bank di Indonesia ditutup per Juli 2022. Realisasi tersebut berkurang 4.145 unit dari Juli 2021, dimana jumlah kantor cabang bank yang ditutup mencapai 29.713 unit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan menurunnya jumlah kantor cabang bank ini sebetulnya sudah terjadi setidaknya sejak 2015.
“Dalam tujuh tahun terakhir sampai Juli 2022, secara rata-rata jumlah kantor cabang bank berkurang 1.055 unit per tahun,” ujarnya dalam satu webinar, Kamis (5/1).
Menurut dia, pandemi Covid-19 yang berlangsung selama hampir 3 tahun, hanya mengakselerasi digitalisasi.
“Karena dari sisi pelayanan nasabah dalam posisi pra Covid juga akan bergantung kepada kemampuan bank dalam mengembangkan digitalisasi,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tansformasi digital menjadi sebuah keniscayaan di dunia perbankan.
“Tapi pengurangan kantor cabang bank belum sepenuhnya berkaitan dengan digitalisasi karena tergantung pada model bisnis yang dilakukan oleh masing-masing bank,” katanya.
Saat ini, lanjut dia, banyak opsi apakah orang bisa mengakuisisi kemudian membentuk bank digital ataupun yang benar-benar digital banking.
Digitalisasi juga banyak dilakukan oleh bank-bank besar dengan kekuatan modal yang juga besar, sehingga mampu memberi pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
Ke depan OJK berupaya mengawasi bagaimana perkembangan model bisnis dari perbankan, sehingga fenomena penutupan kantor cabang ini bisa dipastikan secara jelas. (HAN)